Pemerintah Hindia Belanda, seperti ditulis harian "Pedoman" edisi 27 Agustus 1951, mengapresiasi usaha Moedjair membudidayakan ikan mujair dengan memberinya santunan sebesar Rp 6 per bulan. Dan Moedjair diangkat sebagai pegawai negeri tanpa harus mendapatkan beban kerja.
Di masa kemerdekaan, tepatnya enam tahun setelah Indonesia merdeka, Moedjair menerima surat tanda jasa dari Kementerian Pertanian RI atas jasanya sebagai penemu dan perintis perkembangan ikan mujair.
Sejak 1982, program pengembangan aneka ikan dilaksanakan pemerintah Indonesia dengan menyebarkan bibit ikan mujair dalam kolam pekarangan dan waduk-waduk. Nah begitulah cerita singkatnya awal mula ikan mujair atau jaer dalam Bahasa Sunda.***