Hanya Perjalanan Ini yang Tidak Boleh Melaksanakan Salat Qasar: Simak Penjelasannya disini

- 9 Maret 2021, 12:34 WIB
Inilah perjalanan yang tidak boleh melaksanakan Salat Qasar
Inilah perjalanan yang tidak boleh melaksanakan Salat Qasar /pixabay/

DESKJABAR- Bila saat dalam menempuh perjalanan jarak jauh dan waktu istirahat terutama untuk menjalankan ibadah sholat lima waktu. 

Ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu melaksanakan salat qasar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu).

Namun tidak semua perjalanan yang bisa melaksanakan salat qasar, ada satu perjalanan yang tidak boleh melaksanakan salat qasar.

Baca Juga: Porda Jabar 2022: Voli Pasir Pangandaran Lolos BK dan Raih Peringkat 4, Minta Lebih Diperhatikan

Sedangkan pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut “sholatus safar”, dapat dilakukan dengan beberapa cara. 

1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat di rumah.

2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan menjadi dua roka'at.

3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.

Pengasuh Pondok Pesantren Nuhiyah Pambusuang Ustad Bisri seperti dikutip dari kakemenag.go.id mengatakan bahwa hukum men-qashar shalat terkait dengan persoalan safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qashar identik dengan safar.

Artinya, ketika orang yang melakukan perjalanan jauh (ber-safar) maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam persoalan ini.

Ada yang mengatakan wajib juga mereka ada yang mengatakan hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah atau jaiz (boleh).

Baca Juga: Sejarah Perjalanan Isra’Miraj Nabi Muhammad SAW Pada 27 Rajab, Menjemput Perintah Sholat Wajib

Menurutnya yang mengkaji referensi dari kitab aslinya Fathul Qarieb (Kitab Kuning), bahwa shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Sementara men-Jamak shalat adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.

Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh.

Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

Selanjutnya dikutip dari berbagai sumber yaitu Syarat-Syarat Qashar diantaranya:

Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Baca Juga: PENGALAMAN DIVAKSIN COVID-19: Tak Terasa Sakit Sedikit Pun, Ini yang Harus Disiapkan

1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.

2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata:

Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.

Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

“Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan”.

(H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).

Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta.

Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km, perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur’an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan.

Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 kilometer tidak boleh kurang.

Baca Juga: AGRIBISNIS JAWA BARAT, Bisnis Kelinci Hias Kembali Bergairah, Peternak Kesal Banyak Pencurian

3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.

4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka’at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya’

5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.

6. Tidak bermakmum/berjama’ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.

7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat.

Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari.

Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama’ adalah 15 hari.

Baca Juga: Tips Tidak Tertular Covid-19, Perawat Harus Lebih Cerdas dari Virus

Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.

Jama Sholat (Menggabungkan dua sholat) yaitu:

Menjama’ sholat adalah melakukan sholat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut.

Maka sholat dengan cara jama’ ada dua macam:

1. Jama’ taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya’ dalam waktu maghrib.

2. Jama’ ta’khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya’ dalam waktu isya’.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah