ALGOJO KORUPTOR WAFAT! Inilah Nama Koruptor yang Diperberat Vonisnya oleh Artidjo Alkostar

- 28 Februari 2021, 16:18 WIB
Artidjo Alkostar (kiri) dan Mahfud MD (kanan)
Artidjo Alkostar (kiri) dan Mahfud MD (kanan) /Desk Jabar

DESKJABAR - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia Minggu, 28 Februari 2021. Kabar duka itu dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD.

Dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu 28 Februari 2021 ia menulis: Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu”.

Siapakah Artidjo Alkostar? Dia merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 pada usia genap 70 tahun. Selama 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. ia dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor.

Baca Juga: Artidjo Alkostar, Hakim Dijuluki Algojo oleh Para Koruptor Meninggal Dunia, Mahfud MD Ucapkan Duka Mendalam

Baca Juga: Kerumunan Saat Presiden Joko Widodo ke NTT, Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terhadap Haikal Hassan Barras

Baca Juga: TAK KAPOK, Millen Cyrus Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Selama menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar telah menangani  hampir 20.000 berkas perkara. Di antaranya dan yang diakui paling mengesankannya adalah saat menangani kasus  mantan Presiden Soeharto.

Menurut Mahfud MD, Artidjo merupakan sosok yang dikenal menakutkan bagi para koruptor. Ia dijuluki algojo karena sering memperberat vonis para pengemplang uang rakyat.

 “Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik. Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara. Selama jd pengacara dikenal lurus”, cuit Mahfud MD pada akun Twitter  pribadinya @mohmahfudmd.\

Berikut daftar para koruptor yang vonisnya diperberat oleh Artidjo Alkotsar antara lain:.

  1. Angelina Sondakh. (mantan kader Demokrat), dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.
  2. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.
  3. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan lain-lain.
  4. Pada kasus Ratu Atut Chosiyah, Artidjo beserta hakim lainnya yakni Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin memperberat hukumannya dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
  5. Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Dan di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x