Pakar Hukum : Polisi Harus Bisa Memilah, Antara Ujaran dan Kritik, Sekarang Semuanya Dipersoalkan

- 25 Februari 2021, 19:13 WIB
/Antara

DESKJABAR - Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar menegaskan kepolisian harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak," kata Abdul Fikar Hadjar saat webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", Kamis, 25 Februari 2021.

Ia mengatakan bahwa kepolisian memang tidak boleh menolak laporan tetapi bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Baca Juga: Wooww... ! Nikmati Keindahan Alami Green Canyon di Pangandaran yang Eksotik

Menurut dia, harus jelas ada kualifikasi atau kriteria-kriteria ujaran, yakni yang termasuk kritik dan yang masuk pencemaran nama baik.

"Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik," katanya menjelaskan.

Di luar itu, kata dia, tidak masuk kualifikasi sekalipun pendapatnya menyakitkan, tetapi mengkritik ide atau pelaksanaan program, bukan terhadap pribadi atau orang.

"Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik dan mana yang pencemaran," katanya.

Baca Juga: Perusahaan Seluler XL Axiata Menyatakan Semua Jaringan Terdampak Bencana Alam di Jawa Barat Telah Pulih

Jelas kritik

Abdul menyampaikan beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, salah satunya sekeras apa pun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan dan bukan pelanggaran hukum.

"Sekeras apa pun pendapat mengenai ide meskipun menyebut nama orang, itu bukan kejahatan, melainkan kritik," katanya, dikutip Antara.

Mengenai rencana revisi UU ITE, Abdul mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) khusus untuk pasal-pasal tertentu.

Baca Juga: DISAYANGKAN, Pengiriman Vaksin Covid-19 Dari Jabar Ke Pangandaran Tidak Sesuai Permintaan


"Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting 'kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan perpu khusus untuk pasal-pasal tertentu," katanya.

Bisa juga, kata dia, memerintahkan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam memproses perkara yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.

"Itu sudah dilakukan pihak kepolisian sendiri dengan Kapolri mengeluarkan (surat edaran). Saya kira itu terinspirasi keinginan Presiden. Akan tetapi, juga harus diawasi di lapangan. Kadang maksudnya baik tetapi diterjemahkannya di lapangan lain," pungkasnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x