Pandam Jaya Minta Tentara Jangan Terprovokasi Kasus Penembakan di Kafe Cengkareng, Inilah Pesannya

- 25 Februari 2021, 13:53 WIB
Pengdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman  meminta jajarannya untuk tidak terprovokasi kasus penembakan di Kafe Cengkareng
Pengdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta jajarannya untuk tidak terprovokasi kasus penembakan di Kafe Cengkareng /Dok PMJ News/

Kasus penembakan terjadi di Rumah Makan Café RT 12/RW 04 Kelurahan Cengkareng Barat Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021, sekitar jam 4.30 WIB.

Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota polisi yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang luka. Terduga pelaku, Bripka CS merupakan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Baca Juga: JAJANAN JADUL, Colenak, Si Legit dari Tatar Bandung

Sementara itu dikutip dari kantor berita Antara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengonfirmasi bahwa salah satu anggotanya, Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.

"Tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi, dan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Identitas korban meninggal dunia yaitu Sinurat (anggota TNI AD/Keamanan Rumah Makan Café), Feri Saut Simanjuntak (bar boy/waiter), dan Manik (kasir Rumah Makan Café). Sedangkan korban luka adalah Hutapea, Manager Rumah Makan Café.

Saksi dalam peristiwa itu antara lain Rustam Effendi (bartender Rumah Makan Café), Samsul Bahri (keamanan Rumah Makan Café), dan Yakub Malik (keamanan Rumah Makan Café).

Peristiwa itu berawal tatkala pelaku datang sekitar pukul 20.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman.

Baca Juga: Hati-hati Ya, Jangan Berlebihan Mengonsumsi Ikan Asin, Inilah 4 Bahayanya, Salahsatunya Kena Jantung

Karena rumah makan tersebut hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000. Akan tetapi, korban tidak mau membayar tagihannya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x