Seekor Ikan Paus Ditemukan Sudah Terpotong-potong di Bangkalan, Madura

- 20 Februari 2021, 19:27 WIB
/Antara

DESKJABAR - Seekor ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, pada 18 Februari 2021, ditemukan petugas dalam kondisi terpotong-potong, Sabtu, 20 Februari 2021.

Sebagian gigi, sirip dan dagingnya hilang. Sebagian potongan tubuh ikan itu ada yang ditemukan berserakan di pinggir pantai.

"Kami belum mengetahui siapa pelakunya, dan kejadian ini ditemukan tadi saat kami hendak melakukan penguburan," kata Kepala Bidang (Kabid) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Wiwied Widodo, dikutip Antara, Sabtu.

Bangkai paus sepanjang 2 meter yang telah dipotong-potong oleh warga itu ditemukan terpisah berjarak 3 kilometer sebelah timur dari lokasi terdampar, tepatnya di perairan Dusun Labeng, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Tinjau Rumah Ambruk, Wagub Jabar Bersepeda Motor Sambil Membonceng Danramil 1208 Manonjaya

Menurut Wiwied, kejadian pemotongan bagian tubuh ikan paus ini kedua kalinya. Pertama ada warga yang sempat mengambi di lokasi terdampar tapi sudah dikembalikan.

"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya, menjelaskan.

Wiwied sendiri belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya. Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.

"Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," katanya.

Baca Juga: Manfaat Sayur-sayuran dan Buah-buahan Dapat Diketahui dari Masing-masing Warna

Dilarang dipotong

Padahal sesuai ketentuan, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.

Untuk itu, dirinya menghimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.

"Siapapun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum, jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Jangan Terlena Manfaat Daun Kelor, Sebab Ada Efek Sampingnya, Bisa Berbahaya Bagi Ibu Hamil

Ikan paus, termasuk jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).

Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x