Pekan Depan Pemerintah Mulai Distribusikan Tujuh Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Lansia

- 20 Februari 2021, 05:30 WIB
Kemasan vaksin Covid-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, januari 2021 lalu
Kemasan vaksin Covid-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, januari 2021 lalu / ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

DESKJABAR – Pekan depan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mulai mendistribusikan tujuh juta dosis vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi lansia tahap pertama ke 33 provinsi Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi daring yang dipantau di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021, mengatakan dari tujuh juta dosis vaksin tersebut sebanyak 70 persennya akan dikirim untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali dikarenakan kasus tertinggi Covid-19 berada di wilayah tersebut.

Ia mengatakan program vaksinasi akan dilakukan di seluruh wilayah kotamadya di DKI Jakarta, dan di tiap ibu kota provinsi pada 33 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus, Wapres Bilang Disuntik Vaksin tak Membatalkan Puasa

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bio Farma Dapat Kucuran Dana Rp 2 Triliun dari Bank Danamon

"Selain untuk seluruh kotamadya di DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan pada masyarakat lanjut usia di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk Jawa Barat, Denpasar untuk Bali, Medan untuk Sumatera Utara, Makassar untuk Sulawesi Selatan dan seterusnya," kata dia.

Pertimbangan pelaksanaan vaksinasi di wilayah tersebut dikarenakan ketersediaan dosis vaksin yang masih terbatas serta tingginya angka kasus Covid-19 di setiap ibu kota provinsi.

Mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan program vaksinasi untuk masyarakat lansia terbagi menjadi dua opsi, yakni vaksinasi difasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, dan vaksinasi massal yang diselenggarakan di satu tempat melalui kerja sama dengan organisasi maupun institusi.

Pada opsi pertama, masyarakat diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui tautan yang tersedia di laman resmi Kementerian Kesehatan di www.kemkes.go.id ataupun laman resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di www.covid19.go.id. Masyarakat lansia bisa dibantu oleh anggota keluarga ataupun ketua RT/RW untuk mengisi formulir pendaftaran yang terdapat pada tautan di laman tersebut.

Setelah mengisi data pada formulir pendaftaran, selanjutnya masyarakat akan mendapatkan notifikasi dari Dinas Kesehatan provinsi wilayahnya untuk jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi.

Opsi kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi ataupun kabupaten-kota. Selanjutnya pendaftaran peserta program vaksinasi untuk masyarakat lansia akan dilakukan secara kolektif oleh organisasi atau institusi tersebut.

Baca Juga: Covid-19: Cirebon Satu-Satunya di Jabar Kembali Zona Merah, PPKM Mikro Diperketat hingga RW

"Organisasi atau institusi yang dapat melakukan misalnya organisasi pensiunan ASN, Persatuan Purnawiranan TNI-Polri, atau Legiun Veteran RI. Organisasi lain juga bisa melakukan vaksinasi massal misalnya organisasi keagamaan maupun organisasi masyarakat lain, syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal," kata Nadia.

Dia menyebutkan program vaksinasi tahap awal untuk masyarakat lansia bisa dilakukan mulai pekan depan seiring persiapan dan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing-masing daerah.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x