DESKJABAR - Pemerintah melaksanakan vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun, Senin 8 Februari 2021, mulai pukul 9.00 WIB. Vaksinasi diberikan kepada 11.600 tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun di seluruh Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagram resmi, @kemenkes_ri menyatakan bahwa keputusan pemerintah ditetapkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Penting bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda. Risiko tersebut adalah profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19 dan usia mereka yang rentan.
Baca Juga: Warga Jakarta Waspadai Banjir, BPBD DKI Catat Kenaikan Status Siaga, Terutama di Wilayah Ini
"Diharapkan dengan diberikannya vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang berusia lanjut, dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan kita tanpa terkecuali." Demikian keterangan Kemenkes.
Secara teknis, vaksinasi Covid-19 untuk lansia sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Tetapi, proses screening kesehatan akan dilakukan lebih detail. Dosis vaksin yang akan disuntikkan tetap sama, yakni dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru. Vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.
Baca Juga: Dompet Hilang di Antartika, 53 Tahun Kemudian Kembali ke Pemiliknya
Baca Juga: Kepolisian LAPD Terima Paket Berisi Borgol dan Uang dari Kakek, Isi Suratnya Bikin Terharu