Operasi Yustisi di Cianjur Menjaring 17.562 Orang, Akibat Melanggar Protokol Kesehatan

- 2 Februari 2021, 20:23 WIB
/Antara

DESKJABAR - Gugus Tugas Covid-19 Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama lima bulan terakhir 17.562 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia dan operasi yustisi terkait protokol kesehatan yang terus digencarkan seiring tingginya angka penularan.

"Kalau melihat dari awal razia masker hingga operasi yustisi, tingkat kesadaran warga sudah mulai meningkat, yang sebelumnya mencapai ratusan orang, saat ini sudah mulai menurun, (hanya) puluhan orang yang melanggar per hari dan sebagian besar tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur, Selasa, 2 Februari 2021.

Belasan ribu orang yang terjaring tidak menggunakan masker, didominasi pengendara sepeda motor mulai dari warga lokal hingga luar kota yang terjaring di tempat wisata di kawasan Puncak-Cipanas. Sedangkan pelanggaran lainnya, tidak menjaga jarak saat berada di tempat keramaian, sehingga pelanggar mendapat sanksi sosial.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Menekan Keras Industri Penerbangan di Indonesia, Simak Data Rinciannya

Tidak hanya menyisir pengendara atau warga yang beraktifitas di luar rumah, pihaknya bersama petugas gabungan secara rutin menggelar operasi ke pusat keramaian dan aktivitas tempat usaha yang melebihi batas jam operasional, di mana sebagian besar masih ditemukan tamu yang tidak mengindahkan protokol kesehatan menjaga jarak.

"Mereka yang terjaring diberikan sanksi tertulis hingga sanksi sosial dan fisik. Petugas gabungan akan terus melakukan penindakan agar warga lebih meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya," katanya, dikutip DeskJabar dari Antara.

Bahkan, tambahnya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pengelola pusat keramaian dan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat baik bagi pegawai dan imbauan pada tamu yang datang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

"Selama penerapan Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) plus, kami bersama petugas gabungan akan terus menggencarkan operasi mulai dari jalur utama, jalan protokol hingga aktifitas tempat usaha yang dibatasi hingga jam 20.00 WIB," katanya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x