India Melarang Semua Mata Uang Kripto Swasta, Ini Alasannya

- 31 Januari 2021, 16:59 WIB
Bitcoin.
Bitcoin. /Antara/


DESKJABAR
- India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.

Reuters, dikutip Minggu, 31 Januari 2021, menuliskan agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan, undang-undang tersebut akan memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI).

Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.

Baca Juga: Kerajinan Gembol Diminati Pasar Luar Negeri, Akar Kayu Jati Makin Langka

Baca Juga: Petani Kedelai Lokal di Kuningan Meraup Untung, Budidaya Dilakukan di Bekas Galian C

Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan, melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.

Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.

Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.

Baca Juga: Anda Penggemar Kopi, Inilah 6 Hal yang Terjadi pada Tubuh Anda Jika Minum Kopi Setiap Hari

Baca Juga: Sudah Waktunya Petani Melek Teknologi Pangan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: REUTERS Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x