Antisipasi Pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak Larang Perayaan Imlek 2021, Cap Go Meh, dan Pesta Kembang Api

- 31 Januari 2021, 10:08 WIB
Pemkot Pontianak melarang perayaan Imlek 2021, Cap Go Meh dan pesta kembang api
Pemkot Pontianak melarang perayaan Imlek 2021, Cap Go Meh dan pesta kembang api /commons.wikimedia.org/

 

DESKJABAR – Pemkot Pontianak Kalimantan Barat melarang malam perayaan Imlek 2021 maupun pesta kembang api hingga perayaan Cap Go Meh, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

"Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Minggu 31 Januari 2021.

Seperti diketahui, Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Sebanyak 22 Kios Onderdil Cinambo, Kota Bandung, Hangus dalam Tempo Setengah Jam

Menurut Edi Rusdi, keputusan pelarangan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono.

Mengutip dari kantor berita Antara, Untuk itu, Edi Rusdi mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek, untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: HPV Penyebab Kanker Serviks juga Bisa Menyerang Pria, Ini Ciri-cirinya

“Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini,” paparnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x