Tetua Adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan, masyarakat suku Baduy dilarang ke luar daerah, seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor, karena daerah itu zona merah penularan Covid-19.
Baca Juga: Muncul Alergi Kulit Selama WFH? Ternyata Ini Penyebabnya
Begitu juga warga Baduy yang merantau diminta untuk pulang dan sebelum masuk pemukiman adat terlebih dahulu menjalani pengecekan kesehatan di puskesmas setempat.
Tetua adat mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan itu, kata dia, untuk perlindungan diri juga keluarga dan orang lain agar tidak terpapar virus corona.
Baca Juga: Diambang Bangkrut, Kebun Binatang Bandung Sepi Pengunjung : Humas BAZOGA, Alhamdulillah!
Meski masyarakat Baduy menolak kehidupan modern, namun kesehatan menjadikan prioritas, sehingga pemerintah desa setempat memberlakukan pengetatan kunjungan wisata. Sebab, penularan Covid-19 sangat berbahaya.
"Kami menjamin pemukiman Baduy terbebas dari penyakit yang mematikan itu, kami juga melakukan penjagaan agar pengunjung yang hendak masuk ke tanah hak ulayat Baduy dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Saat ini pemukiman masyarakat Baduy diperketat untuk pencegahan penularan Covid-19 dan semua pintu masuk ke kawasan tanah hak ulayat adat disediakan wastafel untuk mencuci tangan menggunakan sabun.***