DESKJABAR – Pengawas perlindungan data Italia memerintahkan Tik Tok untuk meningkatkan penegakan batasan usia dalam penggunaan aplikasi ini, setelah munculnya kasus seorang gadis belia meninggal dunia setelah ikut tantangan Tik Tok.
Kasus ini memicu adanya usulan dari sejumlah pakar dan psikolog yang meminta perlemen Italia, untuk mempertimbangkan pengetatan undang-undang tentang penggunaan ponsel dan jejaring sosial oleh anak-anak.
Pada Jumat 22 Januari 2021, otoritas Perlindungan Data Italia, sebuah badan parlemen, menuntut TikTok segera menangguhkan akun yang usia penggunanya tidak dapat diverifikasi.
Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Mengaku Terinfeksi Covid-19 Saat Membuka Masker
Media massa Italia melaporkan, tuntutan itu muncul setelah seorang gadis belia bernama Antonella mencekik dirinya dengan ikat pinggang di rumahnya di Palermo, Sisilia.
Dia dilarikan ke rumah sakit pada Rabu 20 januari 2021 malam oleh keluarganya setelah dia ditemukan oleh saudara perempuannya.
Dokter tidak dapat menyelamatkannya dan menyatakan otaknya mati, juru bicara rumah sakit Di Cristina mengkonfirmasi pada hari Jumat.
Baca Juga: Ganda Putra Gagal Berprestasi di Thailand, Ini yang Dikatakan Pelatih Herry Iman Pierngadi
Pejabat peradilan dan perlindungan pemuda Italia melakukan penyelidikan atas kematian gadis belia tersebut.