Tak Ada Bukti Rizal Ramli Pernah Diusung Partai sebagai Calon Presiden

- 14 Januari 2021, 17:26 WIB
KETUA Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020).
KETUA Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020). / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj./

DESKJABAR – Ekonom senior Rizal Ramli,  oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai calon presiden seperti yang pernah didalilkannya, dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021 mengatakan, Rizal Ramli kerap mendalilkan mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Pesan Syeikh Ali Jaber Kepada Putranya: Jaga Sahalat, Jaga Shalat, Jaga Shalat, Ibu dan Keluarga

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Wafat Dalam Kondisi Negatif Covid-19

"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat.

Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.

Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.

Baca Juga: SBY Teringat Syekh Ali Jaber saat Mendoakan Istri Tercinta Ani Yudhoyono ketika Dirawat di Singapura

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x