Iran Keluarkan Perintah Penangkapan Donald Trump Atas Pembunuhan Soleimani

- 6 Januari 2021, 22:02 WIB
Iran telah mengeluarkan "red notice" kepada interpol untuk penangkapan Donald Trump atas pembunuhan Soleimani
Iran telah mengeluarkan "red notice" kepada interpol untuk penangkapan Donald Trump atas pembunuhan Soleimani /Instagram/@realdonaldtrump/

 

DESKAJABAR – Iran mengeluarkan “red notice” melalui Interpol untuk penangkapan Donald Trump dan 47 pejabat Amerika Serikat lainnya. Perintah penangkapan tersebut terkait dengan pembunuhan jenderal Iran, Qassem Soleimani pada tahun lalu.

Juru bicara pengadilan Iran Gholamhossein Esmaili mengumumkan kepada pers Selasa, 5 Januari 2021 bahwa Iran telah mengeluarkan "red notice" yang meminta Interpol untuk penangkapan Donald Trump dan 47 pejabat AS lainnya.

Donald Trump dan 47 pejabat AS tersebut dituduh memainkan peran penting atas pembunuhan Soleimani.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah akan Terapkan Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

“Republik Islam Iran dengan sangat serius menindaklanjuti untuk mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini,” papar Esmaili kepada reporter.

Qassem Soleimani adalah jenderal top di Iran yang memimpin operasi di luar negeri pasukan garda Revolusi Islam.

Dia dibunuh pada 3 Januari 2020 melalui serangan drone di Bagdad, yang diyakini serangan itu atas perintah Donald Trump.

Baca Juga: Wapres Mar'ruf Amin Minta Subsidi Haji Dipangkas

Agnes Callamard, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang eksekusi di luar hukum, singkat atau sewenang-wenang menilai pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional.

Perintah penangkapan Donald Trump tersebut adalah permintaan kedua dari Iran, untuk surat perintah penangkapan internasional untuk Trump dan puluhan pejabat AS di Pentagon dan Komando Pusat AS.

Pembunuhan Soleimani memaksa Iran perintahkan penangkapan Donald Trump melalui Interpol
Pembunuhan Soleimani memaksa Iran perintahkan penangkapan Donald Trump melalui Interpol

Sebelumnya pada bulan Juni 2020, jaksa penuntut Teheran Ali Alqasimehr mengeluarkan surat perintah penangkapan Donald Tump dan puluhan pejabat AS yang mengatakan mereka menghadapi "tuduhan pembunuhan dan terorisme".

Baca Juga: Yang Terkena PSBB WFH Covid-19 di Jawa Barat : Bandung Raya dan Bodebek

Tetapi Interpol yang berbasis di Prancis, menolak permintaan Iran, dengan mengatakan konstitusinya melarangnya melakukan intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.

Pembicaraan baru tentang penangkapan Donald Trump dan pejabat AS lainnya, datang sebagai bagian dari janji Iran untuk membalas dendam terhadap pembunuhan Soleimani, satu tahun setelah pembunuhannya dalam serangan pesawat tak berawak Amerika di Irak.

Perintah penangkapan tersebut juga datang tak lama sebelum Trump mengakhiri jabatannya sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2021.

Baca Juga: Covid-19 di Garut Sudah Menyebar Sampai ke Perkampungan

Hal itu sesuatu yang diharapkan Iran dapat meningkatkan peluangnya untuk mewujudkan penangkapan Trump.

Dalam sebuah upacara di Teheran untuk menandai satu tahun pembunuhan Soleimani, kepala kehakiman Ebrahim Raisi mengatakan, Trump adalah target utama penuntutan dan tidak boleh kebal karena status politiknya.

“Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir. Tetapi bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima untuk mengatakan seseorang seharusnya tidak bertanggung jawab kepada hukum karena posisi administratifnya, "katanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah