172 Ribu WNI Dipulangkan Karena Terdampak Pandemi Covid-19

- 6 Januari 2021, 16:40 WIB
/Antara

DeskJabar - Sebanyak 172 ribu warga negara Indonesia (WNI) direpatriasi alias dipulangkan dari luar negeri karena terdampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020.

“Lebih dari setengah juta sembako telah diberikan (kepada WNI yang terimbas pandemi) dan lebih dari 2.400 WNI yang terpapar (Covid-19) di luar negeri didampingi,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi., di Jakarta, 6 Januari 2021

Gambaran tersebut disampaikan dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021 yang diselenggarakan secara virtual, pada hari ini.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah akan Terapkan Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

Selain itu, katanya, selama 2020, Kementerian Luar Negeri telah menangani 54 ribu kasus menyangkut WNI di luar negeri, menyelamatkan 17 WNI dari ancaman hukuman mati, serta membebaskan empat WNI dari penyanderaan.

Kemlu RI juga membantu memperjuangkan Rp103,8 miliar hak finansial pekerja migran Indonesia.

Upaya perlindungan WNI, menurut Menlu Retno, bahkan dilakukan sampai pengaturan (norm setting) di tingkat global.

“Atas inisiatif Indonesia, dan didukung 71 negara anggota PBB, pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal atau seafarers di masa pandemi,” Retno, dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Kota Bandung Belum Jelas Vaksinasi Covid-19

Untuk tahun ini, perlindungan WNI akan kembali menjadi prioritas dalam politik luar negeri RI, di antaranya melalui penguatan infrastruktur perlindungan WNI oleh perwakilan-perwakilan RI di luar negeri.

Infrastruktur yang dimaksud mencakup pemberian dukungan anggaran pelindungan khususnya penanganan Covid-19, pembangunan Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) sesuai mandat Permenlu Nomor 5 Tahun 2018, dan peningkatan status Konsulat RI di Tawau menjadi KJRI. 

Bersamaan dengan itu, sistem pelindungan untuk WNI anak buah kapal (ABK) dari hulu hingga hilir akan ditingkatkan, antara lain melalui pembentukan peta ratifikasi ILO C-188 Work in Fishing Convention, MoU penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan, serta pemanfaatan perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) untuk penegakan hukum yang tegas bagi pelaku. 

Kemlu juga akan melanjutkan upaya membangun Satu Data Indonesia dengan memperkuat data WNI yang akurat melalui pemutakhiran secara serempak di seluruh perwakilan dan dengan menggunakan wadah Portal Peduli WNI. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x