Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Wilayah Jakarta pada Minggu Pertama Januari 2021

- 4 Januari 2021, 10:24 WIB
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi.
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi. /PIKIRAN RAKYAT/

DESKJABAR - Akun twitter @TMCPoldaMetroJaya pada hari ini Senin,04/01/2021 mencuitkan tentang kondisi pemberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta, pada pekan pertama di bulan Januari 2021.

Seperti diketahui pemberlakuan sistem ganjil genap untuk beberapa ruas jalan di wilayah Jakarta, sangat berkaitan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisyang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemprov Jakarta.

Pada hari Minggu 03/01/2021 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan perperpanjangan kembali periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan terebut akan dimulai pada Senin 04/01/2021 ini hingga Minggu 17/01/2021.

Baca Juga: CATAT, BLT Cair 4 hari Lagi, Terima Langsung di Rumah, Cek Siapa Saja Penerima di Tahun 2021

asnBaca Juga: Tunjangan ASN Naik Tahun 2021, Pegawai Terendah Akan Terima Minimal Rp9 Juta per bulannya

 

Akun twitter @TMCPoldaMetroJaya mengatakan bahwa masa pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan kota Jakarta belum akan diberlakukan.

"05.53 Kebijakan Komisaris kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan." menurut Akun twitter @TMCPoldaMetroJaya. 

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta Khusus Siswa dan Mahasiswa, Catat Syarat dan Link Websitenya

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah