Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap hingga 8 November 2020

- 25 Oktober 2020, 16:51 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /- Foto: ANTARA/DEVI NINDY


DESKJABAR
- Seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020.

Sambodo juga mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.

Baca Juga: Bisnis Tembakau Jawa Barat tak Terpengaruh Covid-19

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 akan Segera Dibuka, Ini Cara Agar Akun Anda Aman.

Dikutip DeskJabar dari Antara, selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin 26 Oktober hingga Minggu 8 November 2020.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: No Time to Die, Film James Bond ini Bakal Tayang di Bioskop atau Layanan Streaming?

Baca Juga: Festival Industri Tembakau, Upaya Mepromosikan Tembakau Garut Agar Lebih Mendunia

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x