Pemerintah Bidik Para Pelanggar Tata Ruang Perusak Lingkungan untuk Diperkarakan

- 21 Desember 2020, 18:14 WIB
/Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan, agar tercipta ketertiban dengan memastikan bahwa pemanfaatan ruang sejauh mungkin sesuai dengan rencana tata ruang.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Wisnubroto Sarosa di Jakarta, Senin, 20 Desember 2020, mengungkapkan permasalahan tata ruang muncul karena ketersediaan lahan relatif tetap, sedangkan jumlah penduduk dan aktivitasnya terus bertambah.

"Dalam situasi mekanisme pasar yang sangat dominan sehingga pemilik kapital dapat sangat menentukan pembentukan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang berfungsi sebagai garda pengawal kepentingan publik dan penjaga terciptanya keadilan sosial," ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip DeskJabar dari Antara.

Dikatakannya, ketidaksesuaian antara kondisi tata ruang saat ini dengan rencana tata ruangnya tidak selalu merupakan sebuah pelanggaran. Kemungkinan sebuah pola peruntukan ruang tidak sama dengan rencana tata ruangnya karena memang pola ruang tersebut belum terwujud sebagaimana yang direncanakan.

Wisnu mencontohkan bentuk pelanggaran dapat juga berupa pembangunan yang berada pada kawasan-kawasan yang dinyatakan mempunyai fungsi lindung atau secara ekologis. Dampaknya, dapat mengganggu keseimbangan lingkungan seperti vila-vila atau perumahan yang dibangun di kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau kelerengan terjal.

"Pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan melakukan audit tata ruang dan meneliti mengapa pelanggaran tersebut terjadi, apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak, dan kalau ada izin pejabat siapa yang mengeluarkan izin, dan seterusnya," katanya.

Baca Juga: Menteri PUPR Minta Kadin Ikut Perduli Masa Depan Ketahanan Pangan

Terkait pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan-kawasan proyek strategis, Wisnu menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Instrumen Lengkap Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Insdal).

Instrumen tersebut, lanjutnya, disusun untuk kawasan-kawasan strategis yang diperkirakan akan cepat berkembang atau yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti kawasan di sekitar Pelabuhan Patimban di Subang, sekitar bandara (YIA di Kulon Progo, SHIA di Tangerang).

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah