Diperiksa Di Polda Metro Bila Ditahan, Kuasa Hukum Habib Rizieq : Insyaaloh Beliau Siap Ditahan

- 12 Desember 2020, 11:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran Mengibaratkan Kerumunan Covid-19 dengan Perampokan dan Pembunuhan, Sama-sama Menyebabkan Korban.*
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran Mengibaratkan Kerumunan Covid-19 dengan Perampokan dan Pembunuhan, Sama-sama Menyebabkan Korban.* //Tribatanews/

DESKJABAR - Habib Rizieq saat ini sedang diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Metro Jaya akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, pada hari Sabtu 12 Desember 2020 ini

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusri mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Adanya Permintaan Habib Rizieq Pada Saat Awal Masuk Ke Indonesia

"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.

Dikutip DeskJabar dari Galamedia News, P ada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan.

"Insya Allah siap (ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Seperti diketahui tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Habib Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, hari ini Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Akhirnya Kasih Lihat Keningnya, BLINK Dibuat Terpukau

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, seperti dikutip DeskJabar dari Antara, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Sabtu 12 Desember 2020, Inilah Waktunya

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 12 Desember 2020 Berlokasi di Dua Tempat Ini, Besok Tidak Beroperasi

"Saudara HRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap HRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.***Kiki Kurnia/Galamedia News

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah