DESKJABAR- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir terkena hoax. Kabar yang menggemparkan tersebut dan tahu sejagat Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir sebagai tersangka.
Tentu saja ini menjadi heboh mengingat akhir-akhir ini KPK gencar menangkap para menteri, pertama Menteri KKP Edhy Prabowo, kemudian berselang sebelas hari dari situ Menteri Sosial Juliari Batubara juga ditangkap KPK. Sehingga dengan adanya informasi Menteri BUMN Erick Tohir jadi tersangka oleh KPK menjadi heboh.
Terkait hal itu, dalam keterangan persnya, Kamis 10 Desember 2020, KPK memberikan penjelasan.
Baca Juga: Polisi Segera Tangkap Rizieq Shihab, Dijerat Pasal Berlapis Dengan Ancaman Hukuman 7.5 Tahun Penjara
Disebutkan, telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka.
Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. Dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.
Seperti dikutip DeskJabar dari Galamedia News KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.
[INFO KPK] Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. pic.twitter.com/aQFhd0C2vv— KPK (@KPK_RI) December 10, 2020
Baca Juga: Agar Puting Payudara Tidak Lecet dan ASI lancar, Jangan Oleskan Alkohol dan Parfum
KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.