Pilkada Pangandaran 2020: Sebanyak 2.937 Surat Suara Rusak Dibakar

- 8 Desember 2020, 19:26 WIB
PEMUSNAHAN suarat suara Pilkada Pangandaran 2020 yang tidak terpakai karena rusak dengan cara dibakar.
PEMUSNAHAN suarat suara Pilkada Pangandaran 2020 yang tidak terpakai karena rusak dengan cara dibakar. /DeskJabar/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran memusnahkan 2.937 lembar suara yang tidak digunakan atau rusak di halaman Kantor KPU Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 8 Desember 2020.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pemusnahan surat  suara dilakukan dengan cara dibakar disaksikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Zci Dadan Ramdani, perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kasat Pol PP Pangandaran Undang Sohbarudin, Ketua Bawaslu  Iwan Yudiawan didampingi Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Gaga Abdillah Sihab serta jajaran Komisioner KPU Kab Pangandaran, Kesbangpol dan Satpol PP Pangandaran.

Baca Juga: Hampir 4 Ribu Personil Gabungan Akan Mengamankan Pelaksanaan Pilkada Pangandaran 2020

Baca Juga: Jeje Jadi Bupati Pangandaran Lagi, Langsung Sidak ke Pasar Pananjung dan Parigi  

"Pemusnahan surat suara (sebanyak 2.937 lembar) dilakukan dengan cara dibakar," ujar Muhtadin.

Menurutnya, dari seluruh surat suara rusak yang dimusnahkan itu sebanyak 2.179 lembar surat suara hasil dari penyortiran saat dilakukan pelipatan surat suara, ditambah 758 lembar surat suara yang merupakan kelebihan kirim dari produksi.

"Jadi total surat suara yang dimusnahkan sejumlah 2.937 lembar," tuturnya.

Surat suara yang tersortir dan dinyatakan rusak karena terdapat bercak hitam dan putih, sobek dan gambar miring yang dikirim dari tempat produksi.

"Iya yang tersortir ada bercak hitam, putih, sobek dan gambarnya miring," katanya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah