Lagi, Anggota DPRD Ditangkap BNN Saat Asyik Pesta Sabu-sabu

- 5 Desember 2020, 07:53 WIB
KANTOR  BNN Kalimantan Selatan.
KANTOR BNN Kalimantan Selatan. /ANTARA/

DESKJABAR – Lagi, wakil rakyat diciduk akibat narkotika. Kali ini seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) saat pesta sabu-sabu.

"Iya, dia semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," kata Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat 04 Desember 2020.

Baca Juga: Waspadai Narkoba Berbentuk Permen

Baca Juga: Waspada, Selama Pandemi Ada Pergeseran Traksaksi dan Jenis Narkoba yang Beredar

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Selasa lalu. Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x