Waspadai Narkoba Berbentuk Permen

- 5 November 2020, 20:58 WIB
Narkoba berbentuk permen
Narkoba berbentuk permen /Antara

DESKJABAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan temuan narkoba jenis baru berbentuk permen dan cairan yang beredar di kawasan Jawa Tengah.

"Ditemukan narkoba jenis baru di Semarang, Jawa Tengah, berupa permen dan bentuk cair," ujar Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

Arman mengatakan narkoba jenis baru tersebut dikirim dari wilayah Amerika Serikat melalui jasa pengiriman pos.

Narkoba tersebut, kata dia, mengandung THC (Tetra hydrocanabinol), yakni senyawa sama yang terdapat pada tembakau gorila.

Apabila dikonsumsi, menurut dia, narkoba tersebut akan menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya. Reaksi itu serupa dengan mengonsumsi ganja.

"Narkoba jenis ini banyak disalahgunakan di daerah Kendal, Tegal, dan Semarang," ucap Arman.

Arman pun mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa waspada, berhati-hati, dan tetap mengawasi makanan ataupun minuman yang dikonsumsi anak-anak mereka.

"Jangan sampai mengonsumsi narkoba berupa permen ini. Kita harus pastikan supaya apa yang mereka makan dan minum bebas dari narkoba," kata Arman.

Baca Juga: Urusan Hutang-Piutang Berakhir Nyawa Melayang di Cibinong

Peti Berlogo PLN

Sementara itu di Jakarta, Polrestro Jakarta Timur menyita 156 kilogram ganja siap edar yang diduga diselundupkan menggunakan peti jasa ekspedisi berlogo Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Jakarta.

"Pelaku mengemas ganja dalam kotak kayu berlogo PLN, seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel untuk mengelabui petugas ekspedisi," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 5 November 2020.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tiga pelaku pengedar yang berkaitan dengan modus tersebut.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi pihak jasa pengiriman di wilayah Jakarta Timur terhadap paket mencurigakan yang berasal dari Aceh pada Rabu (7/10).

"Setelah didapati paket tersebut berisi ganja, petugas segera membongkar peti kayu tersebut," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Arie, tiga tersangka yakni FS (25), MR (25) dan MI (20) ditangkap petugas di Jalan Sirtu Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis.

Petugas juga menyita dua buah peti kayu berlogo PLN di bagian penutup. Pada bagian dalam terdapat 103 bungkus ganja yang dilakban coklat seberat 156 kilogram.

"Harga satu kotak ini Rp5 juta seberat satu kilogram. Yang jelas dilihat dari jumlahnya mereka adalah pengedar atau bandar," ujar Arie.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x