Vanessa Angel Dipenjara Saat Masih Menyusui Bayi, AIMI Surati Kementerian Hukum dan HAM RI

- 3 Desember 2020, 11:39 WIB
Ilustrasi ibu menyusui.
Ilustrasi ibu menyusui. /Pixabay/Stephanie Ghesquier/

Permasalahannya, menurut AIMI, hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara seperti -yang belakangan ini menjadi pemberitaan, Vanessa Angel, yang tengah menjalani pidana terkait kasus penggunaan narkoba dan harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia sekitar 4 bulan.

Baca Juga: Ronaldo Cetak Gol ke-750 Sepanjang Kariernya, Sasaran Berikutnya 800 Gol

Lapas bukan tempat ideal bagi ibu yang menyusui bayi

AIMI menyadari bahwa pemerintah telah berupaya optimal untuk memenuhi hak tersebut dalam batas tertentu. Seperti Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 20 terkait hak-hak warga binaan, yang menyebutkan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter; anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam lapas ataupun yang lahir di lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

"Namun, proses menyusui saat menjalani pidana tetap memiliki kelemahan, bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu menyusui dan bayi, namun lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut." Demikian antara lain bunyi surat AIMI.

AIMI mengatakan aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak, dengan menahan Vanessa Angel. Menurut AIMI, ada hukuman lain yang bisa dipertimbangkan seperti rehabilitasi.

Baca Juga: Yoona Datangi Kantor Polisi dan Kantor Wartawan, Ternyata Hal Itu Terkait dengan Hush

Baca Juga: K-Drama Mr Queen Rilis Cuplikan Jenaka, Dijamin Mengocok Perut Anda, Siap Tayang 12 Desember

Baca Juga: Presiden Rusia Minta Vaksinasi Massal Mulai Minggu Depan Dengan Vaksin Buatan Negeri Sendiri

"Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius, di mana ada pilihan pemidanaan yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi, misalnya, rehabilitasi kepada pengguna narkoba  atau pidana percobaan atau denda pelaku pidana lain yang tidak serius," tulis AIMI.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram Antara @aimi_asi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah