DESKJABAR – Setelah buron selama 14 tahun, Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.
Sejumlah barang bukti disita Densus dalam penangkapan Upik Lawanga, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter.
Polri menyatakan, tindak pidana terorisme Upik Lawanga (UL) di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam menewaskan 27 orang dan melukai 92 orang lainnya.
Baca Juga: Fadli Zon Ajak Negara Negara Mengisolasi Israel. Inilah Gara-garanya
Bagi kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Upik Lawanga merupakan aset yang sangat berharga. Upik dianggap sebagai penerus Dr.Azahari, pentolan teroris asal Malaysia yang memiliki kemampuan merakit dan membuat bom.
Dr.Azahari bin Husin adalah teroris asal Malaysia yang tewas dalam penyergapan aparat keamanan Indonesia di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005.
"UL aset sangat berharga bagi (kelompok) Jamaah Islamiyah (JI) karena UL penerus Dr. Azahari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Rantai Distribusi Vaksin Covid-19 Sudah Siap Sampai ke Pelosok Tanah Air, Berikut Ini Prosedurnya
Dikutip dari kantor berita Antara, kelompok JI menganggap Upik Luwanga sebagai aset berharga karena kemampuannya dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan kemahiran militernya, seperti menembak.