Sekda Indramayu Rinto Waluyo Diperiksa KPK, Terkait Korupsi Proyek Banprov di Indramayu

- 25 November 2020, 12:07 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Instagram.com/@iboysalmon

DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Indramayu Rinto Waluyo dalam kasus korupsi proyek Banprov Jabar di Indramayu. Sekda Rinto Waluyo sendiri diduga mengetahui proses dan alur cerita proyek tersebut.

"Para saksi tersebut di dalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Sebelumnya KPK pada Selasa 24 November memeriksa enam saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

Baca Juga: Ribuan Netizen Memanggil Bu Susi, Pasca Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

Enam saksi, yaitu Sekda Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019 Anggoro Purnomo, Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.

Kemudian, Ketua Pokja LPSE (helpdesk/trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan, dan PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019 Suherman.

KPK juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni PNS atau Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Benarkan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap Di Bandara Sehabis Pulang Dari Amerika

KPK, Senin 16 November 2020 telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Akun Twitter Susi Pujiastuti Malah Banjir Pujian

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

 

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x