BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Cair Bila Tak Memenuhi 6 Syarat Ini

31 Oktober 2020, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan UU Cipta Kerja /Dok. Kemnaker/

DESKJABAR- Sesuai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilaksanakan mulai awal November 2020.

Pada hari Minggu esok sudah memasuki tanggal 1 November 2020. Nah anda mesti siap siap agar tidak ribet nantinya pada saat mengikuti tahapan tahapan pencairan.

Karena diprediksi akan membludak data yang masuk ke pusat data termasuk ke bank bank yang telah ditunjuk menyalurkan BLT Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Gempa Turki, KBRI : Tak Ada Korban dari Warga Negara Indonesia

Tertu saja anda jangan sampai ketinggalan informasi agar, segala kekurangan bisa diantisipasi segera sehingga nantinya tidak akan memperlambat terhadap proses pencairan.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah seperti dikutik dalam laman Kemenaker beberapa waktu lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan.

BLT ini ditujukan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta dan memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Drakor Hush Siap Tayang Desember, YoonA Beradu Akting dengan Hwang Jung Min

Bantuan diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dibagi dalam dua tahap, sehingga sekali terima Rp1,2 juta.

Seperti yang sudah diketahui, Kemnaker sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 pada Gelombang 1 kepada 2,5 juta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Selanjutnya pada tahap 2 BLT disalurkan bagi 3 juta penerima, kemudian tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap 4 BLT disalurkan kepada 2,65 juta pekerja, dan di tahap terakhir yaitu tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Bibit Pohon Kelapa Genjah Sedang Banyak Peminatnya

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa total sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang sudah dibagi ke 5 tahap seperti yang di jelaskan di atas pembagian pertahapnya.

Untuk mendapatkan dana BLT ini, pastikan dulu bahwa status kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan anda aktif.

Kemudian, terdapat syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, adapun peraturan menurut Permenaker yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 7,0 di Izmir, Inilah Faktanya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tentu saja kalau syarat syarat itu tidak terpenuhi salah satunya maka BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan cair.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler