Waspada, Selama Pandemi Ada Pergeseran Traksaksi dan Jenis Narkoba yang Beredar

21 Oktober 2020, 17:52 WIB
tembakau gorila /galamedia.pikiran-rakyat.com

DESKJABAR – Selama masa pandemi Covid-19, peredaran dan jenis narkoba yang beredar di masyarakat, telah mengalami pergeseran.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyebutkan bahwa peredaran narkoba pada masa pandemi Covid-19 beralih dengan bertransaksi secara online atau dalam jaringan (daring).

"Sekarang banyak bergeser memang, pengiriman tetap secara konvensional, namun sekarang pakai kargo, lewat online. Melalui online pengiriman ke rumah-rumah," kata Kepala BNN RI Heru Winarko, usai melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 301 kilogram di BNN Banten di Serang, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Jerman Tawarkan Kerjasama Investasi Rp 40 Triliun Ke Kota Bandung

Dikutip dari kantor berita Antara, menurutnya, pergeseran terjadi karena banyaknya pengguna yang tidak bisa keluar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia mengatakan, dengan melakukan pengiriman melalui kurir online atau melalui kargo tersebut, dianggap lebih aman dan praktis untuk sampai ke rumah pengguna.

Perubahan juga terjadi pada jenis narkoba yang dipakai juga mengalami pergeseran. Di masa pandemi ini jenis yang banyak digunakan adalah ganja sintetis atau tembakau gorila.

Baca Juga: Konsumsi Daging Sapi di Bandung Diprediksi Turun Signifikan

"Mungkin dulu banyak sabu. Sekarang sabu susah, mereka banyak menggunakan New Psychoactive Substances (NPS) atau tembakau gorila," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa penggunaan narkoba di Indonesia saat ini relatif sekitar 3,4 juta orang, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian.

"Kalau pengguna saat ini relatif sekitar 3,4 juta, mereka tetap menggunakan itu pasti," ungkapnya.

 Baca Juga: Aksi Penyampaian Pendapat Kemarin di Jakarta, Sisakan 2,1 Ton Sampah

Ia mengatakan, saat ini pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan dan perusahaan jasa pengiriman atau kargo yang menjadi sasaran penyeludupan oleh bandar narkoba.

Sementara itu, BNNP Banten memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan dalam truk pada 24 September 2020.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman kantor BNN Provinsi Banten di Serang.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler