Kalangan Buruh Kirim Surat ke DPR Memohon Pengujian Legislatif Atas UU Cipta Kerja

21 Oktober 2020, 13:35 WIB
Demo buruh bentrok dan jebol barikade aparat polisi.* //RRI/

DESKJABAR – Tindak lanjut penolakan terhadap pengesahan Undang Undang Cipta Kerja, kalangan buruh mengirim surat ke sembilan fraksi di DPR, guna mengajukan permohonan pengujian legislatif.

Hal itu dikemukakan Preserikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Menurutnya, KSPI meminta DPR melakukan legislative review karena Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan pekerja.

Baca Juga: Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Sunjaya Kini Menghadapi Kasus TPPU Yang Ditangani KPK

"Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review," kata Said, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review," kata Said.

Menurut dia, surat pengajuan permohonan legislative review UU Cipta Kerja sudah disampaikan ke fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP di DPR dan diterima pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Supaya Terhindar Virus Covid-19, Inilah 7 Tips Ketika Menerima Paket Kiriman

Said menambahkan KSPI mendorong Fraksi PKS dan Demokrat, yang menyatakan tidak menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja, berinisiatif mendorong legislative review dan pembatalan undang-undang.

KSPI dan serikat buruh lainnya berencana mengadakan aksi nasional saat DPR melakukan sidang paripurna pertama awal November 2020.

Para pekerja berencana menggelar aksi di depan gedung DPR di Jakarta dan kantor-kantor DPRD di provinsi.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja tak henti-hentinya mendapat penolakan dari berbagai elemen. Bahkan, ketika DPR mengesahkannya pada 5 Oktober 2020, aksi demo sebagai perwujudan penolakan, terus dilakukan kalangan buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga: Dirut Bank Mandiri ditentukan Hari Ini, Darmawan Juanidi Salah Satu dari Tiga Calon

Begitu pun saat naskah UU Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke Istana melalui Sekretaris Negara pada 12 Oktober 2020, aksi demo penolakan terus berlanjut.

Mereka terus melakukan aksi tersebut hingga Presiden mau mengelurkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler