Soal Kedatangannya ke Mabes Polri, Gatot Nurmantyo dkk Diminta Menghormati Proses Pemeriksaan

15 Oktober 2020, 21:07 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/ HO-Polri)/

DESKJABAR – Polri meminta Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, untuk menghormati proses pemeriksaan terhadap 9 aktivis mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim.

Hal itu dikemukakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono untuk menanggapi kegagalan Gatot dan rombongan untuk menengok  Jumhur dkk.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Irjen Argo, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Gagal Bertemu Para Aktivis KAMI di Rutan Bareskrim

Ia mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada kerabat dan keluarga untuk menjenguk seorang tersangka.

"Apabila ada jadwalnya pun kalau masih dalam pemeriksaan kita juga tidak mengizinkan," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Kamis siang, mantan Panglima TNI, Gatot datang ke Mabes Polri. Gatot didampingi para petinggi KAMI yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof. Rochmat Wahab.

Baca Juga: Prabowo Subianto Lawatan ke Amerika Serikat, Ini Agendanya

Selain bermaksud akan menengok Jumhur dkk. Yang ditahan di Rutan bareskrim, kedatangan mereka juga untuk bisa bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Sayangnya, mereka gagal untuk bisa mewujudkan kedua maksud tersebut. Akhirnya rombongan meninggalkan Mabes Polri.

Gatot mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan penolakan kedatangan mereka.

Baca Juga: Sebagian Besar Pasien Covid-19 di Garut Sembuh

"Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI). Kami menunggu sampai ada jawaban," kata Gatot.

Seperti diketahui, sembilan aktivis KAMI diamankan polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, terkait demontrasi menolak Omnibus Law yang berlangsung 8 Oktober.

Para aktivis yang diamanka tersebut adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler