Gatot Nurmantyo Gagal Bertemu Para Aktivis KAMI di Rutan Bareskrim

15 Oktober 2020, 20:45 WIB
Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis ,15/10/2020 /ANTARA/ Anita Permata Dewi)/

DESKJABAR – Upaya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo untuk bertemu para aktivis mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim, tak kesampaian setelah gagal bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Mantan Panglima TNI itu, tiba di Mabes Polri didampingi petingi KAMI seperti Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof. Rochmat Wahab pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Gatot mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan penolakan kedatangan mereka.

Baca Juga: Tanpa Ampun Penyebar Video Hoaks di Media Sosial akan Diiciduk

"Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI). Kami menunggu sampai ada jawaban," ujar Gatot seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis, 15 Oktober 2020.

Karena tidak mendapatkan izin, akhirnya rombongan pun meninggalkan Mabes Polri.

"Ya pulanglah, masa mau tidur sini?" kata Gatot.

Baca Juga: Gara Gara Postingan Di Media Sosial, Ibu Rumah Tangga Terpaksa Harus Mendekam Di Penjara

Seperti diketahui, sembilan aktivis KAMI diamankan polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, terkait demontrasi menolak Omnibus Law yang berlangsung 8 Oktober.

Para aktivis yang diamankan tersebut adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebagian Besar Pasien Covid-19 di Garut Sembuh

Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, alasan mengapa mereka ridak mengizinkan Gatot untuk bisa menengok Jumhur dkk.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Irjen Argo.

Ia mengatakan, akan memberikan kesempatan kepad kerabat dan keluarga untuk menjenguk seorang tersangka.

"Apabila ada jadwalnya pun kalau masih dalam pemeriksaan kita juga tidak mengizinkan," ujarnya.

Sementara itu mengenai alasan mereka tidak mengzinkan bertemu dengan Kapolri  Jenderal Pol Idham Aziz, menurut aparat di Mabes Polri, karena sejak Pandemi Covid-19, Kapolri sudah tidak pernah berkantor di Mabes Polri.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler