Gara Gara Postingan Di Media Sosial, Ibu Rumah Tangga Terpaksa Harus Mendekam Di Penjara

- 15 Oktober 2020, 16:58 WIB
Proses persidangan kasus ibu rumah tangga yang didakwa telah melanggar Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung
Proses persidangan kasus ibu rumah tangga yang didakwa telah melanggar Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung /// Yedi Supriadi

 

DESKJABAR- Bila anda pengguna media sosial berhati-hatilah. Di Bandung ada ibu rumah tangga terpaksa harus berurusan di pengadilan gara-gara mengomentari postingan media sosial facebook akun seseorang. Ibu rumah tangga itu ditahan dan mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan duduk sebagai terdakwa Agung Dewi Wulansari (50).

Komentar di media sosial facebook tersebut yang dilontarkan Agung Dewi itu dinilai telah menghina kehormatan dan martabat Tina Wiryati yang kebetulan saat ini dia mencalonkan menjadi anggota dewan. Dan sekarang Tina Wiryati terpilih dan sudah menjadi anggota DPRD Jabar fraksi Gerindra.

Baca Juga: Panglima Santri Jabar Memuji GP Ansor Bandung Yang Menginiasi Sejuta Koin Untuk Ponpes Nurul Aen

Berdasarkan surat dakwaan, Agung Dewi merupakan istri pertama dengan pria yang sekarang menjadi suami Tina Wiryati. Dari perkawinan dengan Agung, suaminya dikaruniai anak.

Dalam persidangan disebutkan, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat  3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

Sidang digelar Kamis 15 Oktober 2020, yang dipimpin hakim Daliusra, jaksa penuntut umum M. Afif Perwiratama menghadirkan anggota DPRD Jabar, Tina Wiryati dengan kapasitas sebagai saksi pelapor.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Mengaku Tak Tega Mendengar Ada Pesantren Mau Dijual Ahli Waris

Dalam keterangannya, menyatakan Tina Wiryati mengaku telah dihina dan hilang harga diri akibat postingan terdakwa di media sosial facebook. Karena dengan adanya postingan terdakwa di media sosial fesbuk tersebut banyak sekali SMS masuk dan juga terror yang diduga dari nomor HP terdakwa. Terlebih saat itu tahun 2018, Tina sedang gencar gencarnya kampanye mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jabar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x