DESK JABAR - Prosesi wisuda biasanya hanya dilakukan untuk menutup masa pendidikan di Universitas atau Perguruan Tinggi, tapi itu dulu.
Belakangan ini media sosial sedang ramai dengan banyaknya foto dan video anak-anak TK, SD, SMP dan SMA pakai toga wisuda layaknya mahasiswa.
Hal ini menjadi pro dan kontra dari kalangan orang tua murid mengenai wisuda untuk TK hingga SMA.
Sebagian besar orang tua murid merasa tidak perlu diadakan wisuda untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA, disebabkan faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk wisuda itu terlalu berat.
Keluhan Dari Orang Tua Murid
Dengan adanya keluhan dari para wali murid dengan ini, Nadhim Makarim selaku Menteri Pendidikan merespon langsung keluhan dari orang tua murid.
Kemendikbud langsung mengeluarkan suatu keputusan tentang wisuda untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA.
Dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Kontingen POPDA Jabar dan FORNAS Ciamis Dilepas, Bupati Titipkan Nama Baik Ciamis Dijaga
Menurut Sekertaris Jendral Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid.
Tiga Poin Keputusan
Mengutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id pada Selasa, 27 Juni 2023, dalam isi surat edaran Kemendikbud tersebut terdapat tiga point kebijakan yang menjadi keputusan :
Pertama, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara, tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan sudah tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kepala dinas kabupaten atau kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Itulah kebijakan dari Kemendikbud tentang kegiatan wisuda untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA itu sidak tidak di wajibkan lagi.***