PASCA Penjualan Pulau Widi yang Viral, Kini Sebuah Pulau di Mentawai Sumbar Dijual ke Asing Rp 15 Miliar

12 Januari 2023, 11:13 WIB
Setelah viral penjualan Pulau Widi di Maluku Utara, kejadian serupa terjadi penjualan pulau di Pulau Mentawai Sumbar kepada asing Rp 15 miliar /Greenpeace Indonesia/

DESKJABAR – Setelah heboh Kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilelang di rumah lelang beken Sotheby's Concierge Auction di New York, kasus serupa kembali terjadi.

Sebuah pulau di Kepulauan Mentawai, Sumbar, jadi perbincangan hangat karena dijual di situs International Surf Properties.

Kabar ini diposting di Instagram Greenpeace Indonesia pada Rabu 11 Januari 2023, yang menyebutkan penjualan pulau dinilai telah melanggar aturan dan dikhawatirkan akan membahayakan ekosistim juga akan membuat masyarakat adat tersingkirkan.

Setelah mencoba menelusuri dengan mengunjungi laman tersebut, ternyata penjualan-penjualan properti di Indonesia kepada pihak asing cukup banyak.

Baca Juga: VIRAL, Raja Dangdut Rhoma Irama Nyanyikan Lagu Butter BTS, Army Indonesia Heboh, Kapan BTS Nyanyi Begadang?

Ada juga kawasan resort yang berada di kawasan Lampung ditawarkan kepada pihak asing. Umumnya properti yang ditawarkan berada di daerah dekat laut yang cocok untuk wisata surfing.

<H2>Pulau di Mentawai Ditawarkan Rp 15 Miliar</H2>

Sebelumnya kabar penjualan Pulau Widi, Maluku Utara yang dilelang di rumah lelang di New York membuat heboh pada tahun 2022. Bahkan TNI mendatangi pulau tersebut sambil menancapkan Bendera Merah Putih yang menolak penjualan tersebut.

Greenpeace Indonesia dalam Instagram resminya @greenpeaceid, dalam postingannya menyebutkan maraknya penjualan pulau di Indonesia kepada pihak asing.

“Ribuan pulau di Indonesia seperti barang yang diobral, ya? Rasanya bukan hal aneh lagi melihat berbagai situs penjualan pulau, memajang pulau-pulau indah di Indonesia dengan label sale atau dijual,” tulisnya.

“Kali ini, sebuah pulau di Sumatera Barat diperbincangkan karena dijual dalam situs International Surf Properties dengan harga yang fantastis, yaitu mencapai Rp15 miliar,” tambahnya.

Menurut pihak Greenpeace Indonesia, penjualan pulau yang marak tersebut dinilai telah melanggar aturan.

“Perlu penjelasan seperti apa lagi untuk menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau ini bertentangan dengan aturan di Indonesia, ya? Selain membahayakan ekosistem, masyarakat adat adalah yang paling berpotensi tersingkir jika penjualan ini terus terjadi,” tulisnya.

“Kira-kira, siapa dalang di balik maraknya penjualan pulau kita ini?,” lanjutnya dalam postingannya.

Baca Juga: 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Siswa Sekolah untuk Daftar ke UTBK 2023

Adapun pulau yang dijual kepada asing via International Surf Properties tersebut berada di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pulau tersebut bernama Pulau Panaggalat, yang ditawarkan dengan harga Rp 15 miliar.

Kabarnya, pulau yang memiliki luas 17.400 meter persegi itu dijual oleh orang asing yang mengakui sebagai pemilik pulau yang telah memiliki sertifikat.

<H2>Ilegal</H2>

Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan bahwa kepemilikan yang diklaim oleh WNA seperti dalam situs International Surf Properties, bertentangan dengan UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

“UU tersebut menyebutkan orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hal milik dan hanya dapat memiliki hak pakai dengan luas terbatas dan hak sewa,” tuturnya.

“Bagaimana bisa WNA punya hak untuk menjual pulau di Indonesia?,” tanyanya.

Baca Juga: Warga Bogor Kini Memiliki Fasilitas Olahraga Baru, Salah Satunya Dekat Stasiun Bogor, Keren dan Instagramable

Untuk itu, dia meminta pihak yang berwenang untuk menelusuri siapa dalang dibalik penjualan pulau-pulau di Indonesia.

“Ini baru yang kita ketahui, bagaimana dengan ribuan pulau kecil lain yang berpotensi dilelang? Atau bahkan pulau-pulau yang sudah laku?,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah harus bertindak cepat untuk menghentikan penjualan-penjualan ini. Karena selain melanggar aturan, juga berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat di Pulau Mentawai.

Ternyata keberadaan nama Pulau Singgalat di laman penjualan itu sudah ada sejak tahun 2021. Bahkan Gubernu Sumbar saat itu Irwan Prayitno kepada wartawan menyatakan bahwa penjualan pulau tidak masalah selama tidak dijual kepada orang asing atau WNA.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Greenpeace Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler