LOWONGAN KERJA, BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Butuh 11 Jabatan, Simak Info Selengkapnya !

27 Desember 2022, 06:51 WIB
Ilustrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka lowongan kerja seleksi PPPK Tenaga Teknis/bkn.go.id// /

DESKJABAR- Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka Lowongan Kerja, seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis BKN.

Pendaftaran Seleksi PPPK, Tenaga Teknis BKN telah dibuka secara resmi pada tanggal 21 Desember 2022.

Terdapat 11 posisi jabatan PPPK Tenaga Teknis BKN, yang dibutuhkan pada lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain posisi atau jabatan, juga dijelaskan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab PPPK tenaga teknis dilingkungan BKN.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru Spesial Akhir Tahun, Berlimpah Reward Skin Sultan Bikin Auto Booyah

Jenis lowongan

Mengutip klikpendidikan.id, PPPK tenaga teknis memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 3 tahun dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Instansi yang masih membutuhkan PPPK Tenaga Teknis, dapat melakukan perpanjangan waktu, namun tidak bisa melewati batas usia pension jabatan yang dilamar.

Berdasarkan situs resmi BKN, berikut posisi dan tugas PPPK tenaga teknis;

1. Analisis Kebijakan (Ahli Pertama)

Memiliki tugas untuk melakukan kajian dan analisis kebijakan.

2. Analis Sumber Daya Manusia ( Ahli Pertama)

Tugas analis sumber daya manusia, yaitu pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi dan konsultasi.

Malakukan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan, serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM professional sesuai uraian kegiatan jenjang ahli pertama.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bubur Paddas, Selain Enak Makanan Ini Juga Bergizi Tinggi

3. Arsiparis (Ahli Pertama)

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan,dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

4. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (Ahli Pertama)

Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tugas audit manajemen antara lain pengawasan manajemen ASN, Pengendalian manajeman ASN dan investigasi manajemen ASN.

Serta penjamin mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM professional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Ahli Pertama)

Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca Juga: KEHEBATAN Avatar 2 The Way of Water Karya James Cameron dalam Format 3D, Ayo Coba Tonton !  

6. Pengembang Teknologi Pembelajaran (Ahli Pertama)

Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi,pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelaran sesuai uraian pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

7. Pranata Komputer (Ahli Pertama)

Melaksanakn kegiatan teknologi informasi berbasis computer.

Kegiatan tersebut meliputi tata kelola dan pelaksanaan teknologi informasi dan infrastruktur teknologi informasi.

Selain itu, tata kelola sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA: Kementerian ATR/BPN Buka 3.296 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

8. Arsiparis (Teampil)

Melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip, menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang terampil.

9. Pranata Hubungan Masyarakat ( Terampil)

Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan.

Serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang terampil.

Baca Juga: KILAS BALIK 2022, Gempa Cianjur Paling Memilukan di 2022, Ditemukan Sesar Aktif Baru di Kawasan Jawa Barat

10. Pranatan Komputer (Terampil)

Hampir serupa tugas pranata computer terampil dengan pranata computer ahli pertama, yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis computer yang meliputi tata kelola dan tata pelaksanaan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi.

Serta kegiatan yang berhubungan dengan sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

11. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Terampil)

Jabatan ini memiliki tugas uantuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Itulah informasi jabatan PPPK tenaga teknis di Badan Kepegawaian Negara (BKN), semoga bermanfaat.***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler