Anti Ribet! Cara Membuat SKCK Online Mudah Melalui Laman skck.polri.go.id, Ikuti Langkah-langkahnya

22 Desember 2022, 08:34 WIB
Cara membuat SKCK online yang mudah melalui laman skck.polri.go.id, ikuti langkang-langkahnya. / instagram@ppidlaporkotabandung/


DESKJABAR
- Anti ribet! Begini cara membuat SKCK online mudah melalui laman skck.polri.go.id, yuk ikuti langkah-langkahnya.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan suatu dokumen atau persyaratan yang biasanya sangat dibutuhkan bagi setiap manyarakat untuk keperluan penting, seperti melamar kerja maupun hal lainnya.

Biasanya setiap masyarakat jika ingin membuat SKCK harus datang langsung ke Polres atau Polsek terdekat, tetapi kini anti ribet karena cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online yaitu melalui laman skck.polri.go.id. Kalian dapat ikuti langkah-langkahnya.

Baca Juga: LAGI! Disnaker Kabupaten Bandung Tawarkan Lowongan Kerja, 150 Formasi, Cek Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan

Baca Juga: Sambal Terasi Tomat, Pedasnya Juara, Eundes Ama Nasi Hangat, Ayam Pete Goreng , Ini Resep dan Cara Membuatnya

SKCK Online

Ada beberapa langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id, yuk ikuti langkah-langkahnya berikut ini :

Perlu diketahui masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitknnya, tetapi dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Cara dan langkah membuat SKCK

Langkah-langkah cara membuat SKCK online mudah melalui laman skck.polri.go.id

Baca Juga: Jejak Rekam Tembang Lawas Melalui Pembaruan Musik Kekinian, Saat Lagu Daur Ulang Menjadi Pilihan

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

1.Buka laman/website skck.polri.go.id

2.Klik Form pendaftaran yang ada di pojok kanan atas

3.Isi kolom yang kosong dibagian Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

4.Kolom isian menu Satwil pilih jenis keperluan yang dibutuhkan

5.Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK harus sesuai dengan KTP

6.Setelah semua kolom sudah terisi, selanjutnya klik lanjut dibagian kanan bawah

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

Baca Juga: KODE REDEEM FF 22 Desember 2022, Terbaru, Cepet Klaim dan Rebut Emote hingga Hadiah Kejutan, GARENA GRATIS

7.Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon

8.Setelah itu pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaan dan nomor pembayaran biaya SKCK

9.Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK dalam bentuk fisik sesuai dengan domisili.

10.Masa berlaku SKCK selama 6 bulan

11.Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Demikian cara membuat SKCK online mudah melalui laman skck.polri.go.id, yuk ikuti langkah-langkahnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: instagram@ppidlaporkotabandung

Tags

Terkini

Terpopuler