INILAH HUKUM Menyewakan Tanah Untuk Membangun Minimarket, Kata Buya Yahya Keropos Iman Anda

15 Agustus 2022, 18:58 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik non muslim / YouTube Buya Yahya/

DESKJABAR - Inilah hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket kata Buya Yahya keropos iman anda.

Menyewakan tanah untuk membangun minimarket banyak dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah.

Saat ini minimarket sudah menjamur hingga ke berbagai pelosok daerah dan desa di Indonesia, bahkan sering berdampingan.

Baca Juga: Cuci Mata dan Healing di 2 Wisata Alam Tasikmalaya, Wisata Lengkap, Murah dan Seru

Lalu bagaimana hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket dilihat dari syariat Islam.

Karena minimarket yang banyak dibangun di daerah merupakan minimarket milik seseorang di luar Islam atau non muslim.

Buya Yahya menjelaskan secara detail tentang hukum menyewakan tanah untuk dibanggakan minimarket milik non muslim.

Kata Buya Yahya kaidah nya sangat sederhana dalam masalah kerjasama atau menyewakan tanah kepada non muslim.

Jadi hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik non muslim kata Buya Yahya kaidah nya dalam islam sangat sederhana.

"Kalau anda mau kerjasama dan menyewakan apapun dengan siapapun termasuk non muslim itu sederhana kaidah nya," kata Buya Yahya.

Kata Buya Yahya dalam Islam umat muslim diperbolehkan melakukan kerjasama dengan orang di luar islam atau non muslim.

Baca Juga: INILAH Hukum BEROBAT KE DUKUN atau Pengobatan Alternatif, Kata Ustadz Abdul Somad Jika Sakit Lakukan Ini

Hanya saja dengan satu catatan, orang di luar islam atau non muslim tersebut tidak memiliki indikasi memusuhi Islam.

"Apa saja bukan hanya menyewakan tanah untuk minimarket, apa saja kita boleh melakukan transaksi dengan non muslim," kata Buya Yahya.

Bahkan kata Buya Yahya Nabi Muhammad SAW pun mengajarkan bahwa sebagai umat muslim harus menunjukkan sikap jujur meskipun dengan orang di luar Islam.

Jadi hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik orang di luar islam boleh boleh saja tidak ada larangan.

Tetapi jika saja orang di luar islam yang menyewa tanah tersebut memiliki kecenderungan memusuhi islam maka sebaiknya dibatalkan.

Jika masih melakukan hubungan kerjasama termasuk menyewakan tanah dengan orang yang memusuhi Islam kata Buya Yahya tidak memiliki kecemburuan dalam hati.

Baca Juga: Pemilik Kucing Perlu Tahu, Ini 6 Cara Mencegah Anabul Kesayangan Agar Tidak Terjangkit Toksoplasma

"Urusannya bukan subhat makanan tapi subhat hati kita, sudah. Masa dengan orang yang memusuhi islam masih nyantai saja," kata Buya Yahya.

Jadi jika menjalin kerjasama atau menyewakan tempat dengan orang yang memiliki tanda tanda memusuhi islam maka kata Buya Yahya keropos iman anda.

"Bukan urusan subhat dan bukan subhat, sudah jadi keropos iman anda. Artinya lebih parah dari perkara kesubhatan," kata Buya Yahya.

Itu dijelaskan Buya Yahya dalam YouTube pribadinya dengan judul " Hukum Menyewakan Tanah Untuk Minimarket Milik Non - Muslim - Buya Yahya Menjawab" tayang pada 15 Agustus 2022.

Jadi tidak boleh menyewakan tanah untuk minimarket kepada non muslim jika orang di luar Islam tersebut memiliki indikasi memusuhi Islam.

Tetapi jika orang di luar Islam tersebut biasa biasa saja maka menyewakan tanah untuk membangun minimarket boleh tidak ada masalah.

Kalau orang di luar Islam atau non muslim yang biasa saja tidak ada masalah dan itu kata Buya Yahya kaidah nya secara umum. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler