Detik-Detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Dibawa KIjang Inova Dikawal Sejumlah Polwan

21 Juli 2022, 19:52 WIB
Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah di mal kawasan Senayan, Jakarta Selatan /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

DESKJABAR - Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan kabar tentang penangkapan selebritis Nikita Mirzani itu.

Namun terkait proses penangkapannya, Shinto Silitonga kepada wartawan mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan kronologi penangkapan Nikita Mirzani.

Shinto menjelaskan pihaknya masih menunggu kedatangan Nikita di Polres Serang Kota. "Kami masih menunggu di Polresta Serang Kota," katanya.

Baca Juga: Kisah Pilu Seorang Pelajar SD di Tasikmalaya, Meninggal Akibat Depresi Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

Menutur informasi, saat ditangkap di Senayan City, Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru. Nikita langsung dibawa menggunakan Kijang Innova dikawal sejumlah Polwan.

Penangkapan Nikita Mirzani berkaitan dengan telah ditetapkannya artis ibu kota itu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Atas hal itu, Nikita Mirzani Ia dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP

Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa, 12 Juli 2022.

Pada 20 Juni 2022, penyidik sebetulnya telah mengirimkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan.

Penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani sedianya dilakukan pada 6 Juli 2022, Namun Nikita Mirzani tak bisa hadir.

Upaya menempuh restorative justice alias damai antara Nikita Mirzani dan pelapornya, ungkap Kombes Shinto Silitonga sebenarnya telah dilakukan penyidik. Namun  tak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani tak hadir.

Baca Juga: Ada M1887 Rapper Underworld Siapa Cepat Dia yang Dapat, Ayo Klaim Kode Redeem FF 21 Juli 2022

Shinto menegaskan penyidik Polresta Serang Kota akan  bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Sebagaimana diketahui, arti ibu kota Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu diajukan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dan pemanggilan dilakukan pada 25 Mei 2022.

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM (Dito Mahendra) sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Instagram Stories milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Tempat Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, Menyegarkan Cocok untuk Healing dan Refreshing

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler