BIAYA HAJI 1443 H/2022 NAIK, Bagaimana Jamaah Haji Tunda 2020 yang Sudah Lunas, Ini Penjelasannya

14 April 2022, 11:02 WIB
Pemerintah dan DPR sudah tetapkan biaya haji 1443 H/2022, bagaimana haji tunda 2020 yang sudah lunas? /Pexels @Mutahir Jamil/

 

DESKJABAR – Pemerintah dan DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Lalu bagaimana jamaah haji 2020 yang terunda keberangkatannya padahal sudah melunasi biaya haji.

Seperti diketahui pada 2020 dan 2021 banyak perjalanan haji tertunda akibat keputusan Arab Saudi menutup pelaksanaan haji akibat pandemi Covid-19. Padahal mereka sudah melunasi biaya haji.

Setelah 2 tahun penutupan, mulai 2022 Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan membuka kemali pelaksanaan ibadah Haji 1443 H/2022.

Baca Juga: INILAH Jumlah Kuota dan Biaya Haji Indonesia untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022

Pada pelaksanaan ibadah Haji 1443 H/2022 yang akan jatuh ada bulan Juli 2022, Pemerintah Arab Saudi membuka pintu untuk 1 juta jamaah haji dari seluruh dunia.

Mengutip keterangan dari Humas Kemenag, untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, tekah disepakatai pemerintah dan DPR.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ujarnya.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag menambahkan, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: BAHAYA! Lini Belakang Persib Ditinggal Ardi Idrus, Zalnando Bisa Jadi Pengganti? Ini Kata Teddy Tjahjono

Haji tunda 2020 yang sudah lunas

Dari jumlah biaya Haji  1443 H/2022 yang telah disepakati yakni sebesar Rp 39.886.009, jumlah ini mengalami kenaikan dengan tahun 2020.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022 sekitar Rp 4 juta lebih.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca Juga: Viral Ustadz Yusuf Mansur Diduga Marah dan Butuh Rp1 Triliun, Begini Klarifikasi Ustadz Yusuf Mansur

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. J

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. ***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler