DESKJABAR – Diantara kalangan wanita yang menikah, kehadiran seorang wali adalah wajib hukumnya.
Lalu bagaimana hukum seorang janda menikah tanpa wali ? Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan fungsi wali nikah.
Selama ini, tak jarang ada anggapan awam, bahwa jika janda akan menikah, kadang-kadang merasa kurang memerlukan kehadiran wali.
Sebagian janda kadang-kadang merasa pernikahan tidak seperti gadis, dimana pernikahan pun juga sering dilakukan sederhana.
Apakah janda bisa menikah tanpa wali ?
Pada suatu kesempatan, Ustadz Khalid Basalamah mendapat pertanyaan dari seorang janda berumur 40 tahun karyawan swasta di Jakarta, untuk menikah tanpa wali yang sah.
Ustadz Khalid Basalamah melalui Instagram @ khalidbasalamahofficial, Senin, 31 Januari 2022 menjelaskan, bahwa menikah tanpa wali yang sah, walau pun janda, oleh sebagian besar pendapat jumhur ulama adalah tetap tidak sah.
“Bahkan menurut Hadits Nabi Muhammas SAW, wanita mana pun yang coba-coba menikah tanpa izin wali yang sah dan batal,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.
Dijelaskan, soal menikah itu berlaku baik bagi gadis maupun janda, sehingga tanpa ada wali tetap tidak sah.
Baca Juga: Nyi Roro Kidul Ternyata Suka Cowok Brondong ? Ada Pemuda di Cilacap, Diajak Menikah
Namun, katanya, ada pendapat yang lemah dari Abu Hanifah soal janda menikah ini. Namun sebagian besar ulama tetap mengacu kepada Hadits Nabi Muhammad SAW karena lebih kuat.
Fungsi wali ketika wanita gadis dan janda menikah
Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan, mengapa dalam Islam, seorang wanita yang menikah harus disertai wali.
“Sebab, pria yang menjadi wali itu, ada fungsinya, yaitu pembela wanita itu. Kita bisa melihat, di belakang wanita yang menikah ada pria, itulah wali, yang membuat kita merasa segan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.
Karena itu, kata Ustadz Khalid Basalamah, bahwa wanita jangan memaksakan dirinya menikah tanpa adanya wali.
Khusus untuk janda, diterangkan Ustadz Khalid Basalamah, kehadiran seorang wali, jika kondisi darurat tidak ada pria lain yang ada, sebenarnya bisa berasal dari anak laki-lakinya, dimana usia 16 tahun sudah bisa menjadi wali.
Kehadiran wali nikah, walau anak laki-laki berusia 16 tahun sekalipun, akan membuat segan pria yang menikahi janda itu karena kehadiran seorang pria yang menjadi wali nikah.
Baca Juga: Transaksi Jual Beli, Apakah Boleh Membayar Uang Muka atau DP ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan
Fungsi wali adalah pembela atau pelindung, walau pun hanya seorang anak laki-laki dari janda yang akan menikah itu.
“Jadi apa yang anda khawatirkan dengan wali nikah ? Jadi jangan menikah tanpa wali, walau pun anda seorang janda,” tegas Ustadz Khalid Basalamah. ***