Super Horor Seorang Pengendara Sampai Terbang: Tragedi Tabrakan Mobil Hantam Tiga Motor di Flyover Pesing

10 Januari 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi Kecelakaan /Pixabay/VladArtist/

DESKJABAR – Rentetan peristiwa terjadi di awal tahun 2022, tepatnya pada tanggal 6 Januari 2022. Tragedi tabrakan di atas flyover Pesing, jakarta yang membuat seorang pengendara sepeda motor terbang.

Peristiwa tersebut terjadi di atas flyover Pesing, Jakarta. Bermula dari seorang pengendara yang membawa mobil berjenis Nissan March, dengan nomor polisi B 1827 VCC melaju dari arah timur.

Flyover Pesing adalah flyover yang memiliki pembatas jalan dan terdiri dari dua jalur. Sesuai ketentuan flyover Pesing tidak diperuntukkan untuk kendaraan roda dua, namun sepertinya ada beberapa pengendara motor yang masih saja bandel.

Dkutip dari Pikiran Rakyat Bekasi.com, mobil Nissan March B 1827 yang melaju dari arah timur diduga kehilangan fokus hingga menabrak pembatas jalan sampai melompat ke jalur lain. Disaat yang bersamaan tiga sepeda motor melaju dari arah yang berlawanan.

Baca Juga: GARUT: Objek Wisata Situ Bagendit Makin Cantik, Ridwan Kamil : Ada Zona Istimewa yaitu Kebun Teratai

Tabrakan pun tidak dapat terhindarkan dan membuat salah seorang pengendara terbang dari atas Flyover Pesing dan terjatuh ke jalur Busway.

Untungnya saat itu di jalur Busway sedang tidak ada bus yang melintas. Pengendara tersebut yang diketahui berinisial ARS mengalami luka patah tulang.

Ketiga pengendara yang menjadi korban tragedi tabrakan Flyover Pesing tersebut adalah MUC pengendara Honda Revo (luka ringan), ARS pengendara Yamaha Mio (patah tulang) dan ZEA pengendara Yamaha Vixion (luka ringan).

Dalam tragedi tabrakan mobil yang melibatkan tiga pengendara sepeda motor di atas Flyover Pesing tersebut, telah ditetapkan pengendara Nissan March B 1827 VCC sebagai tersangka.

Baca Juga: BUKAN HANYA Keterangan Danu yang Berubah Ubah Saat BAP Kasus Subang, Saksi Ini Juga Melakukannya

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono saat dikonfirmasi media pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Pengendara Nissan March B 1827 VCC yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkena pasal 310 ayat 3 undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus tabrakan mobil dan motor di Flyover Pesing ini, AKP Hartono menetapkan pengendara Nissan March B 1827 VCC sebagai tersangka atas dasar perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka berat.

"Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka adalah mobil karena melihat luka dan kendaraan korban," tutur Hartono.

Namun, Hartono pun tidak menapikan bahwa pengendara bermotor pun turut melakukan kesalahan karena telah menggunakan jalur Flyover Pesing yang diperuntukan untuk kendaraan jenis mobil.

Namun, dalam hal ini pihak kepolisian lebih mendahulukan kecelakaan yang dipicu oleh mobil ketimbang melihat pelanggaran para pengendara sepeda motor.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler