Jenis SIM Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Wajib Dimiliki, Serta Persyaratan Pemohon

16 November 2021, 12:13 WIB
Mengenal SIM untuk pengendara kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia /

DESKJABAR - Bagi anda calon pengemudi, sebelum berkendara sebaiknya mengenal jenis SIM (Surat Ijin Mengemudi) A, B1, B2, C, D dan D1 yang wajib dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi atau disingkat dengan SIM adalah dokumen resmi yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada setiap pengendara yang  memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah Indonesia yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ini Titik Lokasi Razia Zebra Hari ini, Resmi dimulai Senin 15 November 2021

Baca Juga: Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2021 Dimulai, Ini Sasaran dan Jadwal Razia Polisi Di Wilayah Polresta Bandung

Pada awalnya, jenis SIM yang resmi dikeluarkan Polri hanya berupa SIM A, B dan C saja,  dengan berjalannya waktu serta beekembangnya jenis kendaraan, maka diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk pemgendara penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia

Sesuai peraturan pemerintah Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan dan pengendara kendaraan bermotor menjadi beberapa jenis:

  1. SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1, Polri memperuntukan surat ijin mengemudi ini bagi pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2, adalah surat ijin mengemudi bagi oengendara kendaraan dengan klasifikasi alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan, dimana berat yang diperbolehkan untuk setiap kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM C, adalah surat ijin mengemudi yang diberikan pihak kepolisian Republik Indonesia khusus bagi para pengendara yang mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D, adalah dokumen resmi yang diberikan Polri sebagai surat ijin mengemudi bagi pengendara kendaraan dengan jenis sepeda motor yang khusus bagi penyandang disabilitas.
  6. SIM D2, adalah dokumen resmi kepolisian yang diperuntukan bagi pengedara kendaraan jenis mobil dan merupakan penyandang disabiltas.

 

DeskJabar.com mengutip dari situs Polri tentang Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)

  • Permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  • Batas usia
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan C
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM (Pasal 217 (2) 44 / 93)

 

SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum

  • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
  • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (Pasal 224 PP 44/93)

  • Prosedur keluar daerah lama 
  • Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
  • Prosedur masuk daerah baru 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
  • Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Melakukan pengisian formulir permohonan

Demikian informasi mengenai jenis-jenis Urat Ijin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM serta cara mendapatkan SIM. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler