Hukum Menikah Siri Menurut Ustad Abdul Somad, Sebaiknya Perempuan Menghindarinya

23 September 2021, 17:46 WIB
Hukum Nikah Siri Menurut Ustad Abdul Somad, Sebaiknya Perempuan Menghindarinya /Tangkapan layar YouTube Wadah Ilmu /

DESKJABAR- Hukum menikah siri menurut agama Islam sah nikahnya asal semua persyaratan harus dipenuhi.

Seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan menikah siri pada Januari 2021 bila sesuai ajaran Islam maka menikah nya sah.

Ustad Abdul Somad Lc, MA menyatakan kalau rukunnya dipenuhi secara agama maka hukum menikah siri itu sah.

Baca Juga: MALAM JUMAT: Inilah Doa Sebelum dan Sesudah Hubungan Suami Istri Agar Mendapat Keturunan yang Shalih

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Ditangkap, TERBARU Polisi Kembali Periksa Yosef Kamis Hari Ini

Baca Juga: Doa Masuk Kuburan, Inilah Beberapa Doa yang Dibaca dan Hal yang Dilarang Bila Anda Ziarah Kubur

"Hukum menikah siri yang tak sah itu berdua dikamar hotel. Aku nikahkan engkau aku bayar Rp50 ribu sampai jam 5 sore tunai," ujar Abdul Somad dalam ceramahnya yang dikutip Deskjabar dari YouTube Abdul Somad.

Lalu ada pertanyaan, hukum menikah siri apa dosa atau tidak.

Dijelaskan Abdul Somad bahwa menikah siri itu ada rukunnya, yakni ada wali, saksi dua orang, mahar, ijab kobul, bila itu dilaksanakan maka hukum nikah siri menjadi sah.

Namun meski begitu Abdul Somad, menyarankan kepada perempuan janganlah kalian mau dinikah siri karena kalau menikah siri nanti bila lahir anak susah untuk dibuatkan akte kelahiran karena legalitas perkawinan secara hukum pemerintahan tidak ada.

Baca Juga: BELUM DIGUNAKAN! Terbaru 16 Kode Redeem FF Sore Ini Resmi dari Garena: Cepat Klaim Hadiah Menanti

Baca Juga: Kode Redeem FF 23 September 2021, ada Senjata MP5 dan UMP, Ini Perbandingan Keunggulan

Baca Juga: Cek Kode Redeem Terkini, Daftar Free Fire MAX Dapat Max Raychaser Bundle, Terakhir 27 September 2021

Kemudian menikah siri tidak disarankan untuk perempuan karena kalau laki laki nya mati, si perempuan yang dinikah siri itu tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya yang menikahnya secara siri.

Kemudian akan menjadi permasalahan juga bila laki laki yang menikahinya secara siri tiba tiba kabur atau tidak ada maka bisa si perempuan itu mau nikah lagi susah karena talaknya digantung.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler