PERAWATAN MOBIL, Tilang Elektronik Diberlakukan, Segera Balik Nama Mobil Anda, Inilah Caranya

3 April 2021, 07:45 WIB
Segera proses balik nama mobil Anda di Samsat /Jurnal Polri/

DESKJABAR – Masih banyak orang yang setelah membeli mobil bekas tidak langsung melakukan proses balik nama mobil. Biasanya alasan utama adalah biaya yang harus dikeluarkan.

Padahal, dengan telah diberlakukan Tilang Elektronik sejak 23 Maret 2021, sebaiknya segera lakukan balik nama mobil. Jika tidak dilakukan, akan sangat merugikan bagi pemilik pertama mobil.

Untuk itu, perawatan mobil akan mengulas tentang syarat dan cara melakukan balik nama mobil. Apalagi dengan diberlakukannya tilang elektronik secara serentak di 12 Polda, balik nama mobil harus segera dilakukan. Inilah caranya.

Baca Juga: Wander Luiz dan Ferdinand Sinaga Pastikan Persib Lolos ke Babak Delapan Besar Piala Menpora 2021

Dalam acara webinar keselamatan berkendara yang berlangsung, Selasa, 30 Maret 2021, pengamat transportasi yang juga Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Ki Darmaningtyas  memaparkan tentang dampak pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Salah satunya adalah dampak untuk tertib administrasi. Ki Darmaningtyas mencontohkan,  data tilang elektronik berdasarkan nomor kendaraan.

“Jika kendaraan digunakan orang lain, maka yang terkena tilang adalah pemilik kendaraan sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujarnya.

Baca Juga: Ustad Tengku Zulkarnain : Jurnalis Australia Lebih Paham Islam dan Terorisme Dibandingkan Ade Armando dkk

Untuk itulah, dia menyarankan agar pada saat jual beli mobil bekas segera lakukan balik nama mobil. Sehingga data tilang elektronik yang tercatat adalah pemilik mobil yang baru.

Proses Balik Nama Mobil

Anda bisa melakukan proses balik nama mobil dengan mendatangai kantor Samsat.

Mengutip dari Bappenda Jabar inilah proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Persyaratan :

  • KTP Asli
  • SKPD Terakhir
  • Kwitansi Pembelian
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik)

Baca Juga: Sebanyak 550 Aparat Gabungan TNI Polri Amankan Hari Paskah di Ciamis dan Pangandaran

Mekanisme :

  1. Wajib Pajak melakukan :
  • Pengecekan fisik Kendaraan Bermotor;
  • Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
  • Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  • Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
  1. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
  2. Wajib Pajak melakukan :
  • Pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
  • Penyerahan foto copy STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor).

Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda, terutama pemilik mobil. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bappenda jabar

Tags

Terkini

Terpopuler