Kabar Gembira, Dana BOS Madrasah Swasta Tahap I akan Cair 31 Maret 2021, Simak Cara dan Besarannya

23 Februari 2021, 14:38 WIB
Kabar gembira pencairan dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan paling lambat 31 Maret 2021 /Kemenkominfo/

DESKJABAR - Kabar gembira, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS madrasah swasta tahap I akan dicairkan paling lambat 31 Maret 2021, setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag).

Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, Inilah Tip Perawatan Kaca Mobil di Musim Hujan

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya dalam rilis remis Kemenag, Selasa 23 Februari 2021.

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran  dana BOS  bagi  MI,  MTs,  MA,  dan  MAK  Swasta Tahap I. Adapun tahapannya adalah :

Baca Juga: 859 Penumpang Kereta Api di Daop 3 Cirebon Membatalkan Perjalanan

  1. Penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

  1. Penyusunan RKAM

Bersamaan itu, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.

 Bagi Madrasah yang  telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada  2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Baca Juga: Mengenang Setengah Juta Warga AS yang Meninggal Dunia, Ini yang Dilakukan Presiden Joe Biden

  1. Penandatanganan PKS

Akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah  dengan PPK Dit KSKK Madrasah.

Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

  1. Melengkapi persyaratan

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari  27 Februari sampai 5 Maret 2021.

Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

  1. Verifikasi berkas

Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur.

BOS MI sebesar Rp900 ribu, BOS MTs Rp1,1 juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp1,5 juta. “Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” sebut Umar.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Haji Lulung: Anies Masih Ditolong Allah SWT

  1. Mengunggah LPJ BOS

Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021.

Berikut  kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja  (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:

  1. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
  4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin sampai Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: HEBOH, Stadion GBLA Dipakai Ternak Ikan Hias: Pertanda Tidak Terawat dengan Baik oleh Pemkot Bandung

Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id.

“Bisa juga berkirim email ke helpdesk.madrasah@kemenag.go.id atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.

Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600 ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.

Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler