Dua Kuintal Lebih Sabu Disita dan Belasan Ribu Butir Ekstasi Disita BNN di Aceh dan Sumsel

29 Januari 2021, 06:00 WIB
Sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang dirilis Badan Narkotika Nasional di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/1/2020). /ANTARA/HO-Badan Narkotika Nasional/

DESKJABAR - Barang bukti berupa 211,69 kg sabu-sabu, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul, dan 38.000 butir ekstasi dalam bentuk tablet dari pengungkapan kasus di Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Sabu tersebut disimpan dengan cara disembunyikan di dalami sebuah area tambak.  Dalam kasus itu, Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial HMS (35) di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur.

Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021, mengatakan kasus pengungkapan pertama terjadi di Aceh dengan barang bukti 31,53 kg yang disembunyikan di dalam tambak.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Terus Diusut, Tujuh Pejabat Diperiksa Kejagung

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rekrut 500 Tenaga Kesehatan, Klik Link Pendaftarannya di Sini

Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP pada 18 Januari 2021, petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat Aceh Utara.

Petugas lalu melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka lainnya yaitu pria berinisial MZA (32) dan MZU (34) pada 20 Januari 2021 di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sementara pengungkapan kedua terjadi di Sumsel dengan barang bukti 180,16 kg sabu dan 54.702 ekstasi. Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari kasus ini, sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177,16 Kg dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA. Barang haram ini diamankan dari tangan dua orang berinisial SY (53) dan PAM (52).

Baca Juga: Respon KPK Soal Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Yang Dirilis Transparency International

Keduanya diamankan petugas saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka di sebuah muara di kawasan Kampung Jekik, Banyuasin, Sumsel, pada 23 Januari 2021. Dari keterangan keduanya, petugas berhasil mengantongi satu nama narapidana penghuni Lapas Kelas I Palembang berinisial MS.

BNN Provinsi Sumsel lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA berikut barang bukti sabu seberat 3 kg di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 25 Januari 2021.

Reinhard menegaskan pihaknya akan terus melakukan perang terhadap narkoba di segala lapisan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan.

"Kalau kita bicara tentang perang terhadap narkoba ini hilirnya adalah mengeliminir dari 'demand'- nya adalah dengan memutus suplainya. Bagaimana desa melakukan kegiatan perlawanan terhadap penggunaan narkotika," kata Reinhard.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler