Polri Amankan Remaja Putri Karawang Atas Penghinaan Pancasila

4 Januari 2021, 08:04 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Adi/

 

DESKJABAR – Setelah pekan lalu warganet dihebohkan dengan video viral parodi Indonesia Raya, kali ini polisi berhasil menangkap seorang remaja putri karena melakukan penghinaan Pancasila.

Saat ini Polri tengah menyelidiki kasus video viral di media sosial yang menampilkan seorang remaja wanita melakukan penghinaan Pancasila.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pelaku sudah ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

"Untuk (video penghinaan Pancasila) itu, masih dilidik ya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Gol Assist Messi, Barcelona Tundukkan Tim Juru Kunci Huesca

Mengutip dari PMJ News, Senin, 4 Januari 2021, dalam video yang berdurasi kurang dari 1 menit itu, tampak seorang wanita dengan menggunakan hoddie berwarna ungu tengah memegang buku Pancasila.

Dalam video tersebut kemudian si wanita itu berkata bahwa 'Pancasila Sampah'.

Aksinya kemudian sempat diunggah oleh banyak akun media sosial instagram, salah satunya @viralterkini99.

Dalam postingannya, akun tersebut menuliskan caption, "Ini orang udah di cyduk belum? Seenaknya ngehina Pancasila".

Baca Juga: Juventus Terlalu Perkasa Bagi Udinese, Ronaldo Sumbang Dwigol

"Ani akan menerangkan tentang Pancasila, lihat ya ini Garuda, lambang Negara Indonesia ya, lambang Negara indonesia, Pancasila ya,” tuturnya.

“Pancasila, sampah ini sampah, Pancasila sampah ya, ini hanya kotoran, layak gue injek-injek ini Pancasila, ini hanya Pancasila sampah," ungkapnya dalam video tersebut.

Yang kedua

Pelecehan terhadap simbol-simbol negara tersebut oleh remaja, merupakan yang kedua dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Waspada, Senin Siang, Sebagian Jakarta Diprediksi Akan Diguyur Hujan Disertai Petir

Sebelumnya Polri telah menangkap bocah 16 tahun brinisial MDF, pelaku parodi Indonesia Raya di Cianjur,.

Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan atas ditangkapnya bocah 11 tahun oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan,  Bareskrim Polri telah membekuk dua pelaku pembuat parodi Indonesia Raya. Adapun keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Butuh Waktu 15 Bulan untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Pembuat video parodi Indonesia Raya adalah MDF, bocah berusia 16 tahun kelas 3 SMP. MDF telah ditangkap pada Kamis, 31 Desember 2020 di rumahnya di Cianjur.

Menurut Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku pertama bocah 11 tahun diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ.

Dari keterangan pelaku NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF, bocah 16 tahun.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler