Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

28 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi /dephub.go.id/

 

DESKJABAR -  Kementerian Perhubungan memperketat kedatangan penumpang pesawat terbang penerbangan internasional, untuk mengantisipasi penyebaran varian Virus Corona jenis baru.

Salah satu aturannya adalah melarang WNA asal Inggris masuk ke Indonesia, baik secara transit maupun langsung.

Pengetatan penerbangan internasional di masa libur akhir tahun 2020 itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

SE Nomor 24 tahun 2020 yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara itu, mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah Beberapa Manfaat Penggunaan Masker Tidur, Selain Membantu Mengatasi Migrain

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

SE Kemenhub tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengemukakan, SE Kemenhub no24 Tahun 2020 tersebut, untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

Baca Juga: Gara Gara Lionel Messi, 160 Penjaga Gawang Harus Menerima Kiriman Botol Bir

“Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” tutur Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Adapun aturan baru terebut berisikan antara lain:

– Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan, yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

– Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Baca Juga: Grand Slam Australia Open 2021, Roger Federer Bakal Absen, dan Ini Penyebabnya

– Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

– Dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Empat Venue Dibangun Januari 2021

– Dalam hal hasil pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

– Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Warga Malaysia Buat Parodi Indonesia Raya, KBRI Minta PDRM Tindak Tegas Pelaku

– Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

– Dalam hal pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

– Setelah dilakukan karantina mandiri 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

 Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Protes Pernyataan Polisi, Soal Pelaku Bom Molotov ke Mesjid adalah Orang Gila

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler