DESKJABAR - Pada libur akhir tahun 2020 ini, setiap wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta akan diperiksa identitas kesehatannya oleh Pemerintah Kota setempat, untuk memastikan bahwa mereka yang datang mematuhi protokol kesehatan, termasuk membawa hasil rapid test atau uji usap negatif.
“Kami akan melakukan semacam sampling, misalnya saat ada kerumunan. Jangan kaget kalau nanti ada petugas yang datang dan menanyakan berasal dari daerah mana serta meminta menunjukkan identitas kesehatan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Ada Cuti Bersama, ke Yogyakarta Tanpa Macet Cobalah Jalur Daendels
Baca Juga: Libur Akhir Tahun : Daop VI Yogyakarta Tambah Rangkaian Kereta Api, Infonya Rajin Buka KAI Access
Identitas kesehatan yang dimaksud adalah hasil nonreaktif untuk rapid test atau hasil negatif dari uji usap. Wisatawan harus mampu memastikan kondisi kesehatannya saat berkunjung ke Yogyakarta. Caranya, tentu harus membawa hasil rapid test atau uji swab.
Menurut Haryadi, wisatawan bisa menyimpan hasil rapid test atau uji swab tersebut secara digital atau dalam bentuk foto yang disimpan di smartphone.
“Cukup ditunjukkan ke petugas dan memastikan bahwa data yang ditunjukkan tersebut benar,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hasil rapid test dan uji swab tersebut memiliki masa berlaku sehingga identitas kesehatan yang dibawa oleh wisatawan tidak boleh kedaluwarsa. Misalnya untuk uji PCR berlaku 14 hari dan rapid test tujuh hari.
“Jangan membawa hasil pemeriksaan yang sudah kedaluwarsa,” katanya.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Kota Yogyakarta Petakan Titik Kerumunan Wisatawan, Ini Lokasinya
Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo: Vaksin Covid-19 Gratis dan Dirinya akan Menjadi Penerima Pertama
Menurut dia, sampling atau sidak terhadap identitas kesehatan wisatawan merupakan salah satu upaya untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19 selama libur akhir tahun. Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan ke warga Kota Yogyakarta yang menerima kedatangan wisatawan dan memberikan perlindungan ke wisatawan supaya tidak tertular virus
Selain identitas kesehatan, Haryadi menegaskan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan 4M secara disiplin. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak akan diizinkan. Peringatan malam tahun baru tidak perlu dilakukan dengan pesta-pesta yang menimbulkan kerumunan.
Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, tidak akan memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada libur akhir tahun.
“Kegiatan hanya direkomendasikan digelar secara terbatas. Misalnya perayaan tahun baru di hotel dan hanya dihadiri tamu hotel itu saja. Itu masih dimungkinkan asalkan ada pembatasan,” katanya.***